Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y Excel)

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan/Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 Y) Berbentuk  Excel

Batas ketika pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga (3) bulan sehabis berakhirnya Tahun Pajak atau paling lambat pada tanggal 31 Maret.

Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi belum terselesaikan dibuat dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menunda atau memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar pada jangka waktu dua (2) bulan semenjak berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai hak buat menunda atau memperpanjang penyampaian / pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Mei.

Hak Wajib Pajak Orang Pribadi buat menahan atau memperpanjang penyampaian/pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut dilakukan menggunakan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan memakai formulir yang sudah dipengaruhi disertai menggunakan lampiran yang disyaratkan.

Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan Penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 Y) berbentuk Excel Tahun 2019 silahkan DOWNLOAD DISINI

Petunjuk Pengisian Formulir Penundaan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770-Y) merupakan menjadi berikut :

  • Tahun Pajak
  • BL TH s.D BL TH
  • KEPADA KEPALA KPP?.
  • DI ???
  • N P W P
  • NAMA WAJIB PAJAK
  • ALAMAT TEMPAT TINGGAL
  • KOTA / KODE POS
  • JENIS USAHA / PEKERJAAN BEBAS
  • KLU
  • MEREK USAHA
  • ALAMAT USAHA / PEKERJAAN
  • NOMOR TELEPON / FAX
  • BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (4) UU KUP, DENGAN INI MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK ........................YANG KE......(...................) SAMPAI DENGAN TANGGAL ................................................DENGAN ALASAN.
  • PENGHASILAN KENA PAJAK
  • PPh YANG TERUTANG
  • PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN DAN YANG DIBAYAR / DIPOTONG / TERUTANG DI LUAR NEGERI
  • PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2