Update e-Faktur 2.0 | Cara Install Aplikasi e-Faktur Pajak 2020

Update e-Faktur Versi dua.0

Per tanggal 1 Oktober 2017 aplikasi e-Faktur update ke versi 2.0. Bagi Anda yang masih menggunakan aplikasi e-Faktur lama versi 1.0.46 silahkan segera melakukan update ke e-Faktur versi 2.0 karena aplikasi e-Faktur usang telah nir dapat digunakan untuk melakukan pembuatan Faktur Pajak maupun pelaporan SPT Masa PPN.

Update e-Faktur 2.0 | Cara Install Aplikasi e-Faktur Pajak 2017 | Solusi Jika Gagal Update

Installer e-Faktur 2.0 untuk berbagai sistem operasi komputer bisa Anda donwload di sini https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Atau bisa download di link di bawah ini

  • Installer e-Faktur Windows 32 bit Download disini
  • Installer e-Faktur Windows 64 bit Download disini
  • Installer e-Faktur Linux 32 bit Download disini
  • Installer e-Faktur Linux 64 bit Download disini
  • Installer e-Faktur Macinthos 64 bit Download disini
  • Mem_Config Terbaru Download disini
  • Installer ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  • Installer ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
(link installer e-faktur dari website resmi efaktur pajak https://efaktur.pajak.go.id)

Fitur Baru e-Faktur Versi 2.0

e-Faktur 2.0 tidak mengalami poly perubahan secara tampilan, jadi bagi Anda yang sudah terbiasa dengan aplikasi lama tidak akan kesulitan dalam menggunakan e-Faktur 2.0. Berikut daftar fitur-fitur tambahan dan perbaikan yang diterapkan pada e-Faktur 2.0:

  • Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan sesudah versus transaksi menyetujuinya

  • Pembatalan Retur Faktur Pajak
  • Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
  • Notifikasi buat mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom Referensi buat Pembeli yang nir memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000
  • Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur
  • Penambahan Cap "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2015?
  • Penambahan Cap "PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 74 Tahun 2015?
  • Penambahan Cap "PPN Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2015?
  • Cara Install Aplikasi e-Faktur 2020

    Sebelum melakukan update e-Faktur 2017 secara otomatis atau manual, lakukan back up database terlebih dahulu karena ini sangat penting, untuk menghindari hal-hal yang tidak dingiinkan. Kemudian update eFaktur versi 2.0 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Back Up Database e-Faktur Lama (Versi 1.0.46)

    Pastikan aplikasi eFaktur Desktop tidak sedang dijalankan saat melakukan back up database. Kemudian, lakukan copy folder database dan simpan di direktori lain yang aman.

    Folder database bisa juga disimpan dalam bentuk RAR terlebih dahulu atau disimpan di storage eksternal (flaskdisk/cloud). Pastikan folder database yang di-back up telah berisi data terbaru yang dimasukkan, khususnya pada data faktur yang di-approved.

  • Auto-update dari e-Faktur Lama (Versi 1.0.46)
  • Selanjutnya, jalankan auto-update. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang bagus sebelum menjalankan etaxinvoice. File etaxinvoice yang dimaksud adalah arsip pada folder efaktur versi lama (e-Faktur versi 1.0.46). Kemudian biarkan auto-update berjalan hingga selesai.

    Agar auto-update berjalan lancar, pilih waktu yang bukan waktu puncak penggunaan aplikasi eFaktur seperti batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN. Setelah auto-update selesai dan berhasil, periksa kembali data faktur yang dimasukkan.

    Solusi Jika Gagal Update e-Faktur Versi dua.0

    Tetapi jika auto-update gagal, lakukan update manual dengan menggunakan folder database yang telah di-back-up danunduh arsip aplikasi eFaktur 2.0. Simpan folder database lama di dalam folder eFaktur 2.0 dan jalankan arsip ETaxInvoiceUpd.exe.

    Selanjutnya, ganti nama arsip ETaxInvoiceUpd.exe tersebut menjadi ETaxInvoiceUpd_Old.exe. Update manual pun selesai dijalankan. Selanjutnya, periksa kembali apakah data Anda masih ada dan kemudian jalankan aplikasi eFaktur 2.0 seperti biasa.

    Referensi : www.online-pajak.com

    Iklan Atas Artikel

    Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel1

    Iklan Bawah Artikel2