Satgas Temukan 900 Kasus Penyimpangan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas Dana Desa yang bertugas memelototi penggunaan dana desa menemukan 900 kasus penyimpangan sepanjang 2016. Sebanyak 200 kasus di antaranya diserahkan ke KPK dan 167 kasus ditangani pihak kepolisian.

Foto: Ilustrasi

“Dari total penyimpangan, yang masuk ke meja hijau 67 kasus dan segera diadili," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Mei 2017.

Menteri Eko mengaku kesulitan mengawasi dana desa di 74.910 desa. Namun, ia tak memungkiri program dana desa mampu menepis skeptisisme masyarakat. Hal ini terbukti dengan terbangunnya 66.884 kilometer jalan desa, 37.680 unit MCK desa, 38.184 penahan tanah, dan ribuan infratruktur lain di desa.

“Apakah masyarakat desa mampu mengelola uangnya sendiri di tengah perangkat desa yang terbatas? Kalau tidak kita mulai, kapan pun desa kita tidak akan mampu. Ini kan program baru, jika ada kesalahan kita minta kepada masyarakat agar jangan di-bully. Kalau mereka ada kesalahan kita perbaiki, kita bantu sampai mereka bisa,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saud Situmorang mengatakan sebanyak 216 laporan terkait dana desa telah masuk ke KPK. Menurutnya, kasus-kasus itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum ditindak lebih lanjut.

“Kita kelompokkan mana isu-isu yang sifatnya manajerial dan pidana. Pak Menteri (Eko Putro Sanjojo) lebih pahamlah siapa-siapa yang perlu dipecat atau diganti. Kalau terkait pidana, KPK harus memperdalam,” terangnya.

Saud mengatakan risiko korupsi di Indonesia masih cukup tinggi. Untuk itu, pengawas yang ditugaskan di desa harus ikut membantu mengawasi dana desa.

Ruang khusus

Sementara itu, Menteri Eko meminta KPK mengaudit unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menurutnya, audit bisa dilakukan kapan pun tanpa izin terlebih dulu.

“Saya telah menyediakan ruangan khusus untuk KPK di sini (kantor Kemendes PDTT). Anytime bapak (KPK) boleh mengaudit unit-unit kerja saya tanpa izin dari saya. Tujuannya bukan mau cari atau nangkepin (menangkap) orang. Tujuannya adalah untuk pencegahan,” ujarnya.

Penyediaan ruangan khusus dilakukan melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengukuhan Agen Perubahan di Kantor Kementerian Desa, di Jakarta, Senin 8 Mei.

Metronews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2