THR PNS Tahun ini sebesar Gaji Pokok + Remunerasi

Kabar gembira bagi PNS buat lebaran kali ini. Pemerintah berencana buat menaruh Tunjangan Hari Raya tahun ini akan dibayarkan sejumlah gaji pokok ditambah menggunakan tunjangan kinerja (remunerasi).

THR PNS Sebesar Gaji Pokok Plus Remunerasi

Hal ini dikatakan sang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) di Gedung BI Jakarta. Seperti yg kami lansir berdasarkan media tribunnews Bangka (9/4/2018).

Men PAN RB berkata "Berbeda menggunakan tahun sebelumnya, tahun ini kita berikan THR buat pensiunan. Kemudian kita jua memberikan tunjungan hari raya (THR). Tambah lagi, dulu kan dari gaji utama, kini termasuk pula kinerjanya. Jadi, honor utama ditambah tunjangan kinerjanya (remunerasi)".

THR PNS Tahun ini sebesar Gaji Pokok plus Remunerasi

Hanya saja, buat tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana buat meningkatkan gaji PNS. Sebagaimana diketahui kenaikan honor PNS terakhir pada tahun 2015 lalu, yg mana saat itu masih merupakan acara menurut pemerintah sebelumnya.

Sedangkan di era Jokowi, pemerintah belum pernah menaikkan honor PNS sekalipun. Namun demikian, ketika ini pemerintah sedang mempelajari & membuat skema pembayaran gaji PNS sinkron dengan yang diamanatkan sang Undang-undang.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi menyampaikan bahwa penyusunan skema honor PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan & Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh dalam 15-16 Juni 2018.

Selain itu, pemerintah juga berencana akan membuka penerimaan CPNS yang rencanakan akan dilaksanakan setelah pesta demokrasi Pilkada bulan Juni mendatang.

Penerimaan CPNS kali ini bukan berarti moratorium penerimaan CPNS dicabut, akan namun lantaran untuk memenuhi kuota menurut PNS yg telah dan akan memasuki masa purna tugas yang jumlahnya mencapai 250 ribu PNS.

Pemerintah juga telah membuka penerimaan CPNS melalui jalur sekolah kedinasan, yang artinya bagi para lulusan SMU/ SMK sederajat dapat mengejar mimpinya untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan profesi primadona di negeri ini dengan mendaftar di sekolah kedinasan Kementerian/ Lembaga tahun 2018.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2