Tarif Listrik Tak Naik Tapi Tagihan Membengkak Selama Covid-19, ini lho penyebabnya.

Loading...

Loading...

Bahkan, berdasarkan pantauan Kompas.Com pada platform media umum Twitter, nir sedikit warga yg mengeluhkan tagihan listrik pada Juni 2020 melonjak sampai dua kali lipat.

Merespons hal tadi, PT PLN (Persero) menegaskan nir terdapat kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19.

Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, galat satu alasan membengkaknya tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi listrik selama kebijakan beraktivitas menurut rumah & Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Bahkan, Syofvie mengaku tagihan listriknya melonjak hingga 100 % selama pandemi Covid-19.

"Tagihan saya jua naik, tidak cuma 60 % akan tetapi 100 %. Tapi lantaran AC menyala, semua beraktivitas di rumah," ungkap Syofvie pada Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6/2020), misalnya dilansir menurut Kompas.Com dalam artikel "Tarif Listrik Tak Naik, Lalu Apa Penyebab Tagihannya Membengkak?"

Selain itu, PLN menyebutkan, dalam dua bulan terakhir PLN memakai penghitungan rata-homogen berdasarkan 3 bulan terakhir penggunaan buat memilih besaran tagihan listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya memakai homogen-homogen. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

Oleh karenanya, PLN sudah melakukan skema penagihan baru bagi pelanggan yg mengalami lonjakan lebih menurut 20 persen dalam tagihan Juni dibandingkan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tadi terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 %, & sisanya dibagi homogen pada tagihan tiga bulan ke depan.

?PLN harus melakukan inspeksi data setiap pelanggan satu per satu buat memastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ungkapnya dalam warta tertulis, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif energi listrik buat periode Juli-September 2020 nir mengalami kenaikan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli sampai 30 September 2020 nir mengalami kenaikan atau permanen sama besarnya dengan besaran tarif energi listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini jua sama dengan tarif yg berlaku dari tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

"Tarif energi listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama dari tahun 2017. Begitupun yg subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor tenaga di masa pandemi, bagi tempat tinggal tangga 450 VA & 900 VA nir bisa, dan pelanggan bisnis 450 VA & industri 450 VA," tutur Agung.

Komisi VII DPR Minta PLN Jelaskan Secara Rinci Penyebab Tagihan Listrik yang Melonjak

Menyusul banyaknya keluhan warga terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau eksklusif.

Mulyanto menegaskan, PLN harus mampu menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing per pelanggan.

Menurutnya, PLN jangan hanya berpatokan dalam argumentasi baku bahwa lonjakan ini terjadi lantaran terdapat perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar nomor catat meter sebagai angka rata-homogen.

Faktanya, ada banyak masalah lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-homogen selama tiga bulan terakhir.

Bahkan ada pelanggan yg mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen.

"Kalau benar perhitungan menurut nomor homogen-homogen pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu wajib disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan," kata Mulyanto melalui keterangannya, Senin (8/6/2020).

"Keluhan ini harus ditanggapi segera. Apabila perkara tagihan ini tidak bisa diselesaikan secara baik PLN mengecewakan," imbuhnya.

Mulyanto menyarankan PLN menciptakan terobosan baru pada hal penghitungan tagihan listrik yaitu jangan lagi gunakan cara usang yg terbukti merugikan masyarakat.

Sebagai perusahaan yg didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN sanggup menyediakan aneka macam cara lain sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.

Jika perlu dibuat sistem atau pelaksanaan tagihan secara interaktif supaya pelanggan mampu mengecek besaran tagihan yg perlu dibayarkan.

Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan maka saat itu pelanggan bisa mengajukan keberatan.

"Ini soal pelayanan dalam pelanggan. Seharusnya PLN menyebarkan sistem pelayanan tagihan listrik pada masa pandemi ini sedemikian rupa sebagai akibatnya memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat & sempurna ketika," ucap Mulyanto.

"Petugas PLN harus sigap menuntaskan pengaduan para pelanggan terkait tagihan tarif listrik tadi & segera melaksanakan langkah koreksi," lanjutnya

Sehubungan menggunakan kisruh lonjakan tarif ini, Mulyanto jua minta PLN meniadakan buat sementara sanksi hukuman dan pemutusan listrik bagi pelanggan yg nir bisa membayarkan tagihan.

Menurut Mulyanto, rakyat wajib diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yg sebagai kewajibannya.

"Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini lah. Jangan hingga warga dikenakan hukuman buat sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum bisa merampungkan urusan penghitungan tagihan listrik ini usahakan penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan," pungkas Mulyanto.

Dicicil

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berkata, buat meringankan beban pelanggan tempat tinggal tangga tersebut, perseroan menaruh relaksasi kepada 1,93 juta pelanggan yg berpotensi mengalami kenaikan lonjakan listrik.

Relaksasi tersebut pada bentuk pencicilan penbayaran kenaikan tagihan listrik.

"Kriteria pemberlakukannya diberikan buat kenaikan tagihan 20 persen ke atas," kentara Bob pada video conference, Sabtu (6/6/2020).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pelanggan yg bersangkutan dalam bulan Juni hanya akan membayarkan 40 % berdasarkan kenaikan tagihan. Sisanya, akan dicicilkan dalam tiga bulan ke depan.

"Kalau kita ligat ini di bulan Mei pada rekening Juni kenaikan tinggi sekali, karena pemakaian memang akbar. Pemakaian besar yang lalu dicarry over ke bulan selanjutnya, jadi bukan lantaran tarifnya naik," jelas Bob.

Bob pun mengatakan, selama periode WFH terjadi kenaikan penggunakan listrik dari segmen pelanggan tempat tinggal tangga sebanyak 13 % hingga 17 persen.

Sumber :tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2