Heboh Pria di Sumsel Bikin Video Salat Sambil Joget Dugem

Loading...

Loading...

Seorang laki-laki pada Sumatera Selatan (Sumsel) bikin heboh. Pasalnya, laki-laki tersebut sengaja menciptakan video saat tengah salat dan berjoget diiringi musik dugem.

Kehebohan itu terjadi pasca video tersebut diunggah pada media umum. Video pun lalu viral. Pria dalam video dianggap asal dari Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam video itu, tampak seorang mengenakan mukena yg melakukan gerakan salat dengan diiringi musik dugem. Orang tersebut lalu terlihat berjoget mengikuti musik.

Polisi lalu turun tangan. Pada Rabu (6/5) pukul 21.30 WIB lalu, polisi pun menangkap sang pembuat video.

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu berkata pelaku merupakan seorang pria bernama Debi Rizki Saputra (18). Pelaku merupakan masyarakat OKU.

"Kejadian itu sahih pada OKU, pelakunya sudah diamankan. Pelaku merupakan DR," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Debi Rizki diamankan pada rumahnya di Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU. Dia diamankan tanpa perlawanan.

"Diamankan lantaran pelaku dengan sengaja menyebarkan video seperti yang telah viral. Aksi dilakukan dengan sengaja & disebar pada status WhatsApp & snapgram pada akun langsung," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan aksi Debi Rizki tersebut dipercaya meresahkan rakyat lantaran dinilai perbuatan yg nir pantas. Debi Rizki kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres OKU.

"Ini membuat bingung rakyat. Perbuatan misalnya itu nir pantas," ujarnya.

Wahyu membicarakan Debi Rizki menyebut video itu dibuat pada Selasa (5/6) pukul 05.30 WIB. Video dibuat menggunakan memakai mukena warna putih motif biru yg diperagakan seperti gerakan salat diiringi musik dugem.

"Alasan hanya iseng," istilah Wahyu.

Debi Rizki pun dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat (dua) juncto 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE & atau 156 a kitab undang-undang hukum pidana. Debi Rizki terancam hukuman penjara paling usang 6 tahun.

Sumber :detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2