Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya

Mahkamah Agung tidak pernah berhenti dalam melakukan terobosan-terobosan besar pada kewenangannya yakni sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman, dalam menaruh pelayanan dan mempertinggi kepercayaan rakyat terhadap Lembaga yang di pimpin sang Hatta Ali ini.

Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya

Salah satu terobosan yg dilakukan oleh Mahkamah Agung pada bidang Penanganan Perkara adalah Gugatan Sederhana.

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan menggunakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan buat membuka akses yg luas bagi rakyat dalam memperoleh keadilan, merupakan keliru satu pertimbangan Mahkamah Agung pada membuat terobosan besar demi kepentingan dan pelayanan warga luas melalui Gugatan Sederhana ini.

Berdasarkan HIR  staatsblaad Nomor 44 tahun 1941 dan RBG staatsblaad Nomor 227 tahun 1927 serta peraturan-peraturan lain mengenai Hukum Acara Perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya suatu pembuktian perkara perdata, sehingga untuk menyelesaikan suatu perkara sederhana memerlukan waktu yang lama.

Untuk itu Mahkamah Agung melalui Perma Nomor dua Tahun 2015 lepas 7 Agustus 2015 mengenai Tata Cara Gugatan Sederhana, memberikan terobosan baru pada penyelesaian suatu masalah sederhana, sehingga tidak memerlukan ketika yg lama .

Berikut ini, syarat-kondisi Gugatan Sederhana :

  1. Nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus.
  4. Bukan sengketa hak atas tanah.
  5. Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama.
  6. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama.
  7. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  8. Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
  9. Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan
  10. Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan.
  11. Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat.
  12. Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan.
  13. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana.
  14. Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.
  15. Dalam hal penggugat tidak mampu, penggugat dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Berikut rapikan cara Penyelesaian Gugatan Sederhana :

  1. Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup Kewenangan Peradilan Umum.
  2. Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  3. Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja, terhitung sejak sidang pertama.
  4. Hakim Tunggal melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dari Gugatan Gederhana, untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan sederhana yang diajukan tersebut.
  5. Apabila Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan yang diajukan bukan termasuk gugatan sederhana maka hakim mengeluarkan PENETAPAN yang menyatakan bahwa gugatan bukanlah gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa panjar yang telah disetor Penggugat. Terhadap PENETAPAN ini, tidak dapat dilakukan UPAYA HUKUM APAPUN .
  6. Apabila dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Tunggal berpendapat bahwa gugatan tersebut termasuk Gugatan Sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama, serta memerintahkan Jurusita untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak, Penggugat dan Tergugat.
  7. Pada hari sidang pertama Hakim Tunggal WAJIBmengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana yakni 25 (dua puluh lima) hari kerja.
  8. Upaya PERDAMAIAN dalam Gugatan Sederhana ini, mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai PROSEDUR MEDIASI.
  9. Apabila perdamaian tercapai, Hakim Tunggal membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak, yakni Penggugat dan Tergugat. Dan terhadap Putusan Akta Perdamaian ini, tidak dapat diajukan UPAYA HUKUM APAPUN.
  10. Apabila PERDAMAIAN disepakati diluar peridangan dan tidak dilaporkan kepada Hakim tunggal, maka Hakim Tunggal tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
  11. Apabila PERDAMAIAN tidak tercapai dalam SIDANG HARI PERTAMA, maka persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat.
  12. Pada hari sidang pertama, Pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perkara gugatan sederhana tersebut dinyatakan gugur.
  13. Pada hari sidang pertama, Pihak Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk hari sidang kedua secara patut.
  14. Apabila pada hari sidang kedua, Tergugat tidak juga hadir, maka Hakim Tunggal Memutus perkara tersebut. Terhadap putusan ini, Tergugat dapat mengajukan KEBERATAN
  15. Apabila pada hari sidang pertama Tergugat hadir dan pada hari sidang berikutnya Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan sederhana diperiksa dan diputus secara contradictoir.
  16. Gugatan yang diakui atau tidak dibantah , tidak perlu dilakukan PEMBUKTIAN.
  17. Apabila ada bantahan atau tidak diakui, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
  18. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk UMUM.
  19. Hakim Tunggal wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan Keberatan.
  20. Upaya Hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan Gugatan Sederhana adalah dengan Mengajukan Keberatan.
  21. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, serta menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan Panitera, disertai alasan-alasannya.
  22. Permohonan Keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
  23. Permohonan Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan yang disediakan di Kepaniteraan.
  24. Permohonan Keberatan yang melampaui batas waktu pengajuan, yakni 7 (tujuh) hari dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Ketarangan Panitera.
  25. Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan Keberatan disertai dengan Memori Keberatan.
  26. Kontra Memori Keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan Mengisi Blanko yang disediakan di Kepaniteraan.
  27. Pemberitahuan Keberatan beserta Memorinya disampaikan kepada Termohon Keberatan paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan keberatan dan Memori Keberatan diterima oleh Pengadilan.
  28. Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.
  29. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Permohonan Keberatan.
  30. Pemeriksaan Keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  31. Pemeriksaan Keberatan HANYA ATAS DASAR : A. PUTUSAN dan Berkas Gugatan Sederhana. B. Permohonan Keberatan dan Memori Keberatan. C. Kontra Memori Keberatan.
  32. Dalam pemeriksaan keberaan tidak dilakukan Pemeriksaan Tambahan.
  33. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  34. Ketentuan mengenai isi putusan keberatan, berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan.
  35. Putusan Keberatan mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya.
  36. Putusan Keberatan merupakan Putusan Akhir, tidak tersedia upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali/ PK.
  37. Terhadap putusan yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap.
  38. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara sukarela, apabila tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya  ini, adalah merupakan salah satu contoh terobosan besar yang dilakukan Mahkamah Agung dalam bidang penyelesaian perkara, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Indonesia.

Sehingga, seluruh jenis lapisan rakyat mendapatkan perlakuan & pelayanan aturan yang sama, dan memudahkan warga dalam mencari keadilan, seperti yg telah didamba-dambakan selama ini.

Silahkan share apabila artikel ini berguna.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2