Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Pertanyaan yang acapkali ditanyakan adalah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mohon dikasih tau contoh misalnya apa saja?

Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan sang ketua desa yg sifatnya mengatur.

Contoh Peraturan Desa seperti Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa.

Peraturan bersama ketua desa yaitu peraturan yang ditetapkan oleh 2 atau lebih kepala desa & bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desaseperti Perdes tentang Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan Bumdes Bersama.

Peraturan kepala desa adalah peraturan ketua desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Kepala Desa seperti Peraturan kepala desa tentang pengeluaran belanja desa mendahului APBDes, Peraturan Kepala Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBBes, dll.

Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Peraturan Desa

Pedoman penyusunan peraturan desa yaitu Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengaturan pada Desa. Pemendagri ini sebagai pedoman bagi setiap desa dalam merumuskan dan menyusun peraturan di desa.

Tahapan -tahapan pada penyusunan peraturan Desa terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, tahapan evaluasi & penjelasan.

Perencanaan

Pasal lima

(1) Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD pada planning kerja Pemerintah Desa.

(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga istiadat & lembaga desa lainnya di desa bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Desa & atau BPD buat planning penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa

Pasal 6

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai sang Pemerintah Desa.

(2) Rancangan Peraturan Desa yg sudah disusun, harus dikonsultasikan pada masyarakat desa dan bisa dikonsultasikan pada camat buat menerima masukan.

(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) diutamakan pada warga atau kelompok rakyat yang terkait pribadi menggunakan substansi materi pengaturan.

(4) Masukan menurut masyarakat desa & camat sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) digunakan Pemerintah Desa buat tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.    .

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD

Pasal 7

(1) BPD bisa menyusun & mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

(dua) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali buat rancangan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.

(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD buat ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan

Pasal 8

(1) BPD mengundang Kepala Desa buat membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

(1) Rancangan Peraturan Desa yg belum dibahas bisa ditarik balik sang pengusul.

(2) Rancangan Peraturan Desa yg sudah dibahas nir dapat ditarik kembali kecuali atas konvensi bersama antara Pemerintah Desa & BPD.

Pasal 10

(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati beserta disampaikan sang pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada ketua Desa buat ditetapkan sebagai peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan .

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditetapkan sang kepala Desa menggunakan membubuhkan pertanda tangan paling lambat 15 (5 belas) hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan

Pasal 11

(1) Rancangan Peraturan Desa yg telah ditambahkan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa buat diundangkan.

(2) Dalam hal Kepala Desa nir menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tadi harus diundangkan pada Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan

Pasal 12

(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.

(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku & mempunyai kekuatan aturan yg mengikat semenjak diundangkan.

Penyebarluasan

(1) Penyebarluasan dilakukan sang Pemerintah Desa & BPD semenjak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, sampai Pengundangan Peraturan Desa.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk memberikan liputan dan/atau memperoleh masukan masyarakat & para pemangku kepentingan.

Evaluasi dan Klarifikasi

Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa, pungutan, tata ruang, & organisasi Pemerintah Desa yang sudah dibahas & disepakati sang Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati buat dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota nir menaruh hasil penilaian dalam batas ketika, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Untuk Peraturan Desa Adat disesuaikan menggunakan aturan istiadat dan norma norma tata cara yg berlaku pada Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena teknik & prosedur penyusunan Peraturan pada desa yang diatur pada Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik & prosedur penyusunan Peraturan pada desa adat.

Dalam Permendagri No.111 Tahun 2014 dalam Pasal 31 disebutkan bahwa kepala desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa  yang bersifat penetapan.

Demikian tentang tata acara penyusunan peraturan desa. Sebagai jawaban atas pertanyaan Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa . Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2