Pengertian dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pengertian Pendapatan Asli Daerah – atau yang disingkat PAD dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam peraturan tersebut, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu bagian dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran dan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.

Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, secara holistik masih ada 3 komponen Pendapatan Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk memahami lebih komprehensif mengenai eksistensi dan pengertian Pendapatan Asli Daerah pada APBD dapat ditinjau dalam gambar berikut:

Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yg diperoleh daerah yang dipunggut menurut peraturan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang pada hal ini merupakan UU No 33 Tahun 2004. Pendapatan Asli Daerah bersumber berdasarkan pajak wilayah, retribusi daerah, output pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan & lain-lain pendapatan wilayah yg sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan wewenang kepada pemerintah wilayah buat mendanai pelaksanaan swatantra daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah

Dari pengertian Pendapatan Asli Daerah pada atas, penjelasan masing-masing sumber pendapatan orisinil daerah tadi adalah menjadi berikut:

1. Pajak Daerah

Pajak Daerah, yg selanjutnya dianggap Pajak, adalah donasi harus kepada Daerah yg terutang sang orang langsung atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, menggunakan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, yg selanjutnya diklaim Retribusi, adalah pungutan wilayah sebagai pembayaran atas jasa atau hadiah biar tertentu yg khusus disediakan &/atau diberikan sang pemerintah daerah buat kepentingan orang eksklusif atau badan.

3. Hasil pengelolaan kekayaan wilayah yg dipisahkan

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yg pengelolaannya diserahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yg dipisahkan ini adalah subbidang keuangan negara yang khusus ada dalam negara-negara nonpublik.

Hasil pengelolaan kekayaan wilayah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber menurut bagian keuntungan dari perusahaan daerah, bagian keuntungan berdasarkan lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan kapital pada badan usaha lainnya.

4. Lain-lain pendapatan asli wilayah yg sah mencakup :

  • Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro;
  • Pendapatan bunga;
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 mengungkapkan Pendapatan Asli wilayah, selanjutnya diklaim PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tambahan pengertian PAD berdasarkan para ahli kami menhutip 2 pendapat yakni menurut Abdul Halim (2007:96) ?Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan seluruh penerimaan wilayah yang asal menurut asal ekonomi asli wilayah?.

Sedangkan dari pendapat yang dikemukakan Mardiasmo (2002:132) ?PAD merupakan penerimaan wilayah berdasarkan sektor pajak daerah, retribusi daerah, output perusahaan milik wilayah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, & lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah?.

Dari berbagai pendapat mengenai PAD di atas bisa disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan wilayah yang sumbernya asal dari wilayah itu sendiri berupa dana yg pemerolehannya dikelola sang pemerintah daerah bersama jajarannya dan sudah diatur sang peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pendapatan orisinil daerah merupakan pendapatan yang diterima sang pemerintah wilayah atas segala asal-asal atau potensi yg ada dalam wilayah yg wajib diolah oleh pemerintah daerah dida lam memperoleh pendapatan wilayah.

Itulah Pengertian Pendapatan Asli Daerah atau yang dikenal dengan PAD serta penjelasan masing-masing sumbernya. Semoga para pembaca dapat lebih memahami tentang apa itu PAD.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2