Setelah Ngamuk Tagih Bantuan Corona ke Kades, Pria Ini Bunuh Bayinya Pakai Sabit

Loading...

Loading...

Seorang laki-laki yg menderita gangguan jiwa bernama Sudi (40), masyarakat Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menyerang balita memakai sabit hingga meninggal.

Insiden berawal waktu sekitar pukul 09.15 WIB, Senin (11/5/2020), Sudi sempat menagih donasi penanggulangan wabah Covid-19 ke Kantor Desa Kasembon.

?Pagi hari itu pelaku ngomel-ngomel di kantor desa. Dia beranggapan mau bisa donasi Rp 5 miliar, ketika itu nyari ketua desa, kan belum datang. Terus dia pergi,? Kata Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono.

Sepulang dari tempat kerja desa itulah, Sudi diduga ?Kambuh?. Ibu Sudi yg khawatir menggunakan syarat anaknya itu, lalu pergi ke tempat kerja desa buat meminta donasi. Tetapi belum sempat bantuan tiba, Sudi sudah mengamuk dan melakukan penyerangan.

?Ibu pelaku datang ke tempat kerja desa minta donasi buat diawasi, lantaran mulai malam tadi telah terdapat tanda-indikasi kambuh. Selang beberapa ketika lalu akhirnya insiden,? Tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sudi melakukan penyerangan terhadap dua orang balita beserta kakeknya. Ketiga korban yaitu V (2), A (9), dan S atau Senun (65), kakek menurut 2 balita nahas itu.

Dalam penyerangan, Sudi menggunakan sabit. Adapun korban mangkat pada insiden itu yaitu V. Balita V mangkat sesudah menderita luka relatif parah pada bagian dagu. Sedangkan A & Senun sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka yg jua parah.

Saat ini, Sudi telah diamankan di Polsek Bululawang. Selanjutnya, Sudi akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wedyodiningrat Lawang. Mengenai proses aturan, meskipun pelaku gila, akan tetap dilanjutkan.

?Setelah ini kita bawa ke RSJ. Pelaku pula sudah pernah dirawat di sana, kemudian keluar Januari 2019. Ini mungkin pas obatnya habis. Untuk proses hukum, tetap jalan. Tinggal nanti tunggu pada Pengadilan,? Istilah Pujiyono.

Lebih lanjut, istilah Pujiyono, waktu ini proses hukumnya berupa pengumpulan bukti menggunakan membawa Sudi ke RSJ Lawang buat melakukan visum.

?Sebelum ke pengadilan, kami penuhi dulu buktinya. Nanti hasilnya apakah dibebaskan atau dipenjara tergantung hakim,? Ujarnya.

Saat disinggung jeratan hukum yang akan digunakan, Pujiyono menegaskan Sudi dijerat pasal 338 tentang penghilangan nyawa dan penganiayaan.

?Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,? Kata beliau.

Sumber : islampos.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2