Sebar Hoaks Corona, Kominfo Sebut 17 Orang Ditahan Polisi
Loading...
Loading...
Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) menyebut 17 orang ditahan akibat berbagi informasi bohong atau hoaks terkait penularan virus corona SARS-CoV-dua penyebab penyakit Covid-19.
Sejak 30 Januari sampai 9 Juni 2020, Kemenkominfo sudah mengadukan 104 tersangka kasus informasi bohong atau hoaks ke pihak kepolisian.
Sebanyak 104 orang sebagai tersangka dalam perkara tadi.
Mereka beredar di 28 daerah Polda, misalnya Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim hingga pulau-pulau luar Jawa.
Pelaku yg diadukan pula ada pada Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku & Papua.
Dari 104 tersangka 17 orang ditahan, ad interim 87 orang lainnya nir ditahan. Mereka yg dijebloskan ke penjara dijerat sang 5 pasal.
Kelima pasal itu adalah pasal 28 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana, & pasal 16 Undang-undang PDRE (Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis).
Lalu data Kemenkominfo yg diterima CNNIndonesia.Com hari ini (9/6) ada enam jenis hoaks yg disebarkan pada antaranya:
Korban mati dampak corona padahal disebabkan oleh hal lain
Penyebaran corona pada suatu tempat tanpa terdapat berita resmi
Warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia dengan membawa virus corona
Penghinaan pada penguasa (Presiden RI) & pejabat negara
Menyebarkan informasi bohong terkait kebijakan pemerintah
Hasil suntingan foto dan video yg dimodifikasi sedemikian rupa seolah terkait virus corona
Selain itu terdapat jua data persebaran hoaks terkait virus corona pada sejumlah platform media sosial misalnya Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube sepanjang periode 23 Januari hingga 9 Juni 2020.
Total jumlah konten hoaks yang disebar di platform media sosial berjumlah 1.729.
Rinciannya, Facebook 1.237, Instagram 17 konten, Twitter 458, & Youtube 17 konten hoaks.
Lalu total jumlah konten hoaks yang diturunkan (take down) berjumlah 1.548 dengan rincian, Facebook 882, Instagram 7, Twitter 248, dan Youtube 11.
Sementara konten yg ketika ini sudah ditindak lebih pada oleh Kemenkominfo berjumlah 581 menggunakan rincian, Facebook 355, Instagram 10, Twitter 210, & Youtube 6.
Menyoal rekapitulasi data info hoaks virus corona SARS-Cov-2 (Covid-19), mulai menurut 23 Januari sampai 9 Juni 2020 sudah terdapat konten yg terjaring pada mesin AIS Kemenkominfo berjumlah 831 konten.
Khusus pada bulan Juni, ada beberapa konten yg berhasil dihimpun mesin AIS contohnya Covid-19 sanggup disembuhkan dengan minyak kayu putih.
Informasi tersebut bermula dari beredarnya video mantan pasien Covid-19 yang dapat disembuhkan menggunakan minyak kayu putih.
Faktanya, klaim itu dipercaya menyesatkan. Sebab, penelitian menampakan bahwa Eucalyptus yg menjadi flora utama buat membuat minyak kayu putih bisa menyembuhkan virus corona lain tetapi bukan SARS-Cov-dua.
Lalu ada konten hoaks yg berupa himbauan supaya menghindari ke rumah sakit sekalipun mengalami gejala Covid-19.
Menurut liputan yg dihimpun Kemenkominfo, pasien Covid-19 yang wafat lantaran terlambat tiba ke rumah sakit.
Maka dari itu seorang yg mengalami gejala Covid-19 disarankan buat langsung dibawa ke tempat tinggal sakit acum.
Sementara untuk hoaks hari ini yaitu pasien Covid-19 berasal Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur dilaporkan bebas berkeliaran.
Faktanya, Kapolsek Lawang menjelaskan bahwa seseorang yang terpantau keluyuran itu merupakan saudara termuda berdasarkan seorang pasien yg sudah terkonfirmasi mengidap Covid-19.
Pihak kepolisian pun memastikan bahwa kesehatan adik berdasarkan pasien Covid-19 itu dinyatakan sehat adalah nir terpapar virus corona baru.
Sumber :cnnindonesia.com