Pengertian SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)
Pengertian SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi) merupakan :
Satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yg dibentuk sinkron menggunakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi adalah kegiatan usaha yg berintikan atau bertumpu dalam kegiatan bisnis eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Eksplorasi adalah Minyak dan Gas Bumi kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang telah ditentukan.
Eksploitasi Minyak & Gas Bumi merupakan rangkaian kegiatan yg bertujuan buat membuat Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Wilayah Kerja yang dipengaruhi, yg terdiri atas pengeboran & penyelesaian sumur, pembangunan wahana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan & pemurnian Minyak dan Gas Bumi pada lapangan serta aktivitas lain yg mendukungnya.
Struktur Organisasi SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sebagai berikut :
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretaris
- Pengawas Internal.
- Deputi dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang.
Tugas SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sebagai berikut :
SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dari sebelum eksplorasi sampai akhir masa kontrak.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, maka SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menyelenggarakan fungsi menjadi berikut :
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama (KKS) yaitu kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
- Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Kontraktor ;
- Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan;
- Memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
- Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) ;
- Melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS);
- Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
- SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor serta membukukan Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara.
Mengingat pentingnya Tugasnya dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) tersebut, makaperlu dibentukTim Pengawasyaitu berupa Komisi Pengawas yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Wakil Ketua : Wakil Menteri Keuangan yang membidangi urusan anggaran negara.
- Anggota :
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 70/PMK.03/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Perhitungan PPh Untuk Keperluan Pembayaran PPh Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.