Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama

awambicara.id - Politik Berasal dari bahasa Yunani  yakni "Polis" yang berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan.

Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana pada awalnya, Aristoteles menyebutnya dengan "Zoon Politikon" yang kemudian terus berkembang menjadi "polites", "politeia", "politika", "politikos". "Polites" adalah warganegara.

"Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara.

"Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan.

Dengan demikian politik menurut teori klasik dari Aristoteles adalah bisnis yg ditempuh rakyat negara buat mewujudkan kebaikan beserta.

negara hukum pancasila

Yang pada hal ini berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan pada mewujudkan kebaikan beserta.

Politik, Negara Hukum, Pancasila dan Wacana Pemisahan Politik dan Agama

Sedangkan Politik berdasarkan definisi para pakar, yakni menurut Joice Mitchel yg menyampaikan bahwa politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum warga seluruhnya.

Sedangkan dari wikipedia Politik asal berdasarkan bahasa Yunani yakni politikos, yg berarti dari, buat, atau yang berkaitan dengan masyarakat negara.

Adalah proses pembentukan & pembagian kekuasaan pada masyarakat yg antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya pada negara.

Politik dapat dikatakan adalah seni & ilmu buat meraih kekuasaan secara konstitusional juga non konstitusional.

POLITIK

Dari beberapa pengertian dan arti berdasarkan istilah politik diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa Politik merupakan, tata cara warga negara pada meraih kekuasaan didalam suatu negara/ bangsa atau kota, buat mengatur dan menciptakan suatu kebijakan bernegara, sebagai suatu proses pada mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan beserta.

HUKUM

Hukum merupakan peraturan yang berupa norma & hukuman yang dibuat dengan tujuan buat mengatur tingkah laris insan, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum jua memiliki tugas buat menjamin bahwa adanya kepastian hukum pada rakyat.

Oleh sebab itu setiap warga berhak untuk memperoleh pembelaan dihadapan hukum.

Dengan demikian Hukum bisa diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yg tidak tertulis buat mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sangsi untuk orang yg melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  3. Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  4. Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  5. Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  6. Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  7. Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  8. Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

NEGARA HUKUM

Negara hukum merupakan sebuah negara yg dalam menjalankan pemerintahannya dari pada hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan pada negara aturan tidak boleh menyalahi perangkat negara yg mengatur tentang hukum.

Yang bertujuan buat membuat sebuah negara yang adil dan makmur. Namun andaipun demikian, tidak seluruh negara memegang prinsip menjadi negara hukum.

Indonesia, adalah keliru satu negara yg menganut prinsip negara aturan.

Dengan demikian, Indonesia pada menjalankan pemerintahannya menurut hukum, dalam hal ini Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, tidak boleh menyalahi atau bertentangan menggunakan perangkat negara yg mengatur mengenai hukum tersebut, seperti Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang mencakup peraturan presiden, peraturan mentri, peraturan wilayah, & yg lainnya.

Dari pengertian diatas, maka bisa disimpulkan bahwa pada pelaksanaannya, negara aturan wajib menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan menurut hukum itu sendiri.

DASAR NEGARA

Dasar Negara merupakan dasar buat mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara pada bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.

Dasar negara adalah falsafah negara yg berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber aturan.

Falsafah negara atau dasar negara sebagai sikap hayati, etos bagi warga , bangsa, dan negara.

Indonesia, sebagai suatu bangsa, mempunyai ragam budaya, suku bangsa, bahasa serta agama yg bhineka.

Atas perbedaan ini, Indonesia, memiliki falsafah sendiri dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya.

Dasar Negara atau falsafah bangsa Indonesia, adalah adalah perwujudan menurut nilai luhur berdasarkan Bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Pancasila dari menurut bahasa sansekerta, yg berarti 5 sila atau lima asas/ prinsip.

Pancasila menjadi Dasar Negara Indonesia merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi semua masyarakat Indonesia.

Dari penjelasan tersebut diatas tentang Politik, Hukum, Negara Hukum & Dasar Negara, maka dapatlah disimpulkan bahwa;

Indonesia, sebagai suatu bangsa/ negara yang menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahannya dalam mewujudkan kebaikan dan kemakmuran bersama (POLITIK), yang warga negaranya dalam berbagai suku bangsa, bahasa, agama dan budaya yang berbeda-beda, (DASAR NEGARA) dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(NEGARA HUKUM).

Lantaran itu, sangatlah dipertanyakan apabila di sebuah negara hukum yang dari Pancasila, belum tercapai suatu keadilan.

Yang adalah, aplikasi negara aturan belum bisa dikatakan berhasil, baik ditimbulkan lantaran pemerintahnya menjadi pemegang kekuasaan & penghasil kebijakan generik (POLITIK), maupun masyarakatnya/ warga negaranya.

Apalagi, terdapat wacana atau harapan berdasarkan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan & penghasil kebijakan yg ingin memisahkan antara POLITIK dan AGAMA dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.

Tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar , atau bahkan mungkin akan menciptakan suatu gejolak sosial didalam masyarakat/ rakyat negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan, sebagai Negara Hukum yang sudah mempunyai dasar negara sebagai landasan hukum yang dalam pelaksanaan fungsi Politiknya, tidak boleh bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila sebagai Dasar Hukum Negara Indonesia.

Pancasila sendiri seperti yang telah dijelaskan diatas, merupakan ideologi negara, sebagai falsafah dan etos negara Indonesia.

Yang didalamnya termasuk dalam Kebebasan dalam memeluk agama & menjalankan perintah kepercayaan nya masing-masing.

Dengan demikian, sebagai negara hukum, Pemerintah menjadi pelaksana fungsi politik, haruslah mengklaim kebebasan warga negaranya dalam menjalankan perintah agamanya masing-masing.

Sehingga, jika ada perihal atau keinginan buat memisahkan Politik & Agama, tentu saja hal ini sama menggunakan ingin merubah dasar negara.

Karena, sebagai Negara Hukum yg pemerintahannya dari Hukum yg mempunyai perangkat-perangkat negara yg mengatur mengenai aturan, & yang menjadi dasar aturan utamanya adalah Pancasila.

Dengan demikian, bila terjadi, maka Indonesia, tidak lagi sanggup dikatakan menjadi Negara Hukum, karena pemerintahnya sendiri telah melanggar atau menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang aturan itu sendiri.

Selain itu, menggunakan menciptakan perihal pemisahan antara Politik & Agama, Pemerintah telah melanggar konsep menjadi Negara Hukum.

Dan dengan demikian, tujuan buat membuat sebuah negara yg adil & makmur, belumlah terwujud. Negara Hukum, dalam pelaksanaannya haruslah menjunjung tinggi keadilan sebagai tujuan berdasarkan hukum itu sendiri.

Dengan membuat perihal pemisahan Politik & Agama, sama jua artinya nir lagi menjunjung tinggi keadilan menjadi tujuan menurut aturan itu sendiri.

Dan dapatlah disimpulkan, rasa keadilan yg didamba-dambakan rakyat menjadi warga negara belumlah terwujud.

Sehingga, tidaklah heran jika masih poly kita temui didalam warga kita ketidakadilan-ketidakadilan hukum yang terjadi.

Indonesia, akan tetap menjadi suatu negara yg menurut atas Hukum walaupun wacana Pemisahan Politik dan Agama tersebut terwujud atau terlaksana apabila, pemerintah menjadi fungsi politik, menjadi pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan merubah dasar negara atau falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Sedangkan sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan suatu bangsa yg unik, bangsa yg menggunakan aneka macam macam suku bangsa & budaya serta bahasa dan agama yang bhineka, yg dipersatukan oleh falsafah bangsa Indonesia, yakni PANCASILA.

Lantaran itu, sangatlah akbar kemungkinan bangsa Indonesia ini akan sebagai musnah, apabila dasar negaranya diubah atau diganti.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2