Hukuman Penjara Seumur Hidup sama dengan Hukuman Penjara Sampai Mati

Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Pidana penjara merupakan seumur hayati atau selama ketika tertentudanquot;. Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, "pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun".

Hukuman Seumur Hidup

Hukuman Penjara Seumur Hidup sama menggunakan Hukuman Penjara Sampai Mati

Foto : Google

Karena itu, pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara, yakni pidana penjara seumur hidup & selama saat eksklusif.

Dengan demikian, menurut suara pasal 12 ayat (1) KUHP tadi pada atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa "pidana penjara seumur hidup merupakan penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."

Sehingga dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hayati diartikan sanksi penjara yang dijalani merupakan selama usia terpidana pada waktu vonis dijatuhkan, tidak bisa dibenarkan.

Hukuman Penjara Seumur Hidup sama menggunakan Hukuman Penjara Sampai Mati

Lantaran, andai kata pidana penjara seumur hayati diartikan dengan sanksi penjara yg dijalani sama menggunakan usia terpidana waktu vonis dijatuhkan, maka hal itu sama saja dengan pidana penjara selama waktu eksklusif.

Sebagai model : apabila seseorang berusia 25 tahun & dijatuhi pidana seumur hayati, maka yang bersangkutan akan menjalani pidana selama 25 tahun. Hal ini tentu saja akan bertolak belakang atau melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana diatas, yang mana sanksi yg dijalaninya yakni selama 25 tahun melebihi batasan maksimal 20 tahun. Sebagaimana bunyi pasal 12 ayat (4) kitab undang-undang hukum pidana tersebut diatas "pidana penjara selama saat eksklusif sekali-kali nir boleh melebihi 2 puluh tahundanquot;.

Begitu pula sebaliknya, apabila seorang dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan pada ketika itu, ia terpidana berumur 18 tahun, tentu akan menjadi suatu kerancuan mengapa tidak langsung dijatuhi sanksi 18 tahun penjara saja, yang mana diperbolehkan pada KUHP.

Dengan demikian bisa kita pahami dasar aturan serta logika mengapa pidana penjara seumur hayati berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2