Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Ruang lingkup dariPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
  • Pasal 2 Tentang Penganggaran dan pembiayaan.
  • Pasal 3 Tentang Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah.
  • Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Kebijakan di Bidang Perpajakan.
  • Pasal 11 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Pasal 12 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara.
  • Pasal 13 Tentang Pelaporan.
  • Pasal 14 dan Pasal 15 Tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan.
  • Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Tentang Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia.
  • Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Tentang Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  • Pasal 23 Tentang Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pasal 24 dan Pasal 25 Tentang Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Pemerintah.
  • Pasal 26 Tentang Ketentuan Sanksi.
  • Pasal 27 Tentang Ketentuan Penutup.
  • Pasal 28 Tentang Pencabutan beberapa peraturan yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
  • Pasal 29 Tentang Saat berlakunya Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan adalah sebagai berikut :

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2020.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2