Hina Kyai Pondok Pesantren Lewat Facebook, Ibu Muda Asal Pamekasan Madura Masuk Bui

Loading...

Loading...

Berbijaklah dalam bersosial media, nampaknya belum diterapkan seseorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ulin Zahra (28) dari Pamekasan, Madura. Gegara berkomentar pada Facebook yang mengandung kalimat ujaran kebencian itu membuat dirinya wajib mendekam pada penjara.

Saat merilis masalah ini Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Ulin Zahra ditetapkan sebagai tersangka sang penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam kasus ujaran kebencian sesudah menaruh komentar yg terdapat pada gerombolan Pamekasan Hebat dalam tanggal 6 Juni kemudian.

?Komentar yang menyebabkan ujaran kebencian itu beliau (Ulin Zahra) tujukan pada galat satu kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyeppen, Pamekasan, melalui akun Facebook miliknya yg bernama Suteki,? Ujar Trunoyudo kepada Kanalindonesia.Com pada Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).

Dalam grup tadi, tersangka mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yg memberikan link warta dari Media Jatim berjudul ?Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!?

Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga menunjukkan postingan status Agus Rowi yg berbunyi bila pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang mati, virusnya juga ikut meninggal.

Trunoyudo memaparkan, komentar dari tersangka mengundang emosi dari warganet termasuk warga dan santri ponpes yang terdapat di Pamekasan itu.

Dalam komentarnya, tersangka menuliskan ?Santrinya disuruh menjilat berita-kabar pada medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan rakyat berembel-embel kyai, & Ajaran pondoknya pula mengibliskan orang yg berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya?.

?Jadi tersangka ini kita amankan karena mengungkapkan ujaran kebencian berupa menghina salah satu pondok pesantren yang ada pada Pamekasan. Sehingga menyebabkan kegaduhan atau konflik sosial,? Tambahnya.

Tak hanya itu saja, dalam masalah ini polisi menemukan bahwa pelaku memakai fake akun yg dia beri nama Suteki menggunakan foto yg itu bukanlah dirinya.

?Kita melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan bunda tempat tinggal tangga. Kemudian waktu ini UZ sedang pada penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus,? Tandas Trunoyudo.

Ia menambahkan kepolisian menyidik secara objektif & profesional sinkron prosedur berdasarkan anggaran undang-undang ITE.

?Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang dipakai Ulin memposting komentarnya,? Katanya.

Sementara itu, pelaku terancam pasal 45A ayat (dua) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE menggunakan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling poly Rp 1 miliar.

Sumber :kanalindonesia.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2