Pengusaha Restoran Ini Di Vonis Hakim 1.446 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kesalahannya..

Loading...

Loading...

Apa yang terjadi bila terdakwa korupsi Rp 132 Miliar di Indonesia melakukan praktik hukumnya di Thailand. Mungkin tidak akan tenang seperti saat ini. Bila hakim Indonesia memvonis hukuman penjara 5 tahun gara-gara terbukti korupsi Rp 132 Miliar.

Pengadilan Thailand justru lebih mengerikan. Baru-baru ini, pelaku penipuan Rp 21 Miliar saja dihukum penjara selama 1.446 tahun penjara. Nah, kalau terdakwa korupsi Rp 132 Miliar itu, tak lain 6 kali lipatnya dari Rp 21 Miliar. Bisa-bisa dihukum 8.676 tahun penjara. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Fong Krang, dari Bangkok Thailand.

Sistem hukum peradilan di Thailand berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia menganut civil law, dimana memperoleh kekuatan mengikat yang diatur dalam undang-undang yang tersusun secara sistematis. Di Thailand, menggunakan perpaduan sistem hukum civil law dengan common law. Dimana, Thailand menitik beratkan pada keadilan dan keputusan hakim tunggal yang mutlak. Tak heran, hukuman-hukuman di Thailand, bisa lebih tegas ketimbang di Indonesia.

Hal ini terjadi pada Pengadilan Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena menipu masyarakat. Kasus ini dibawa ke pengadilan setelah para pelanggan merasa ditipu karena tidak bisa menggunakan voucher promosi online dari restoran Laemgate yang diluncurkan tahun lalu.

“Setidaknya 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar,” seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS, Jumat (12/6/2020).

Akan tetapi restoran itu mengatakan kewalahan memenuhi permintaan pembeli dan akhirnya menutup restoran.

Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan konsumen mengadu.

Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.

Sudah Beli Voucher Tetapi Harus Tunggu

Tahun lalu restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.

“Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran tetapi karena daftar tunggunya panjang maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya,” seperti mengutip Thai PBS.

Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli.

Namun menjelang bulan Maret 2020, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.

Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Pengaduan tersebut lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.

Hanya Jalani Maksimal 20 Tahun

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.

Dalam sidang pada Rabu (10/06) keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara. Mereka mengaku bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepada mereka dan vonis pun dikurangi setengahnya menjadi 723 tahun. Akan tetapi sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht (Rp800 juta) dan kedua pemilik diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht (sekitar Rp1,1 miliar) kepada para korban.

Sumber :surabayapagi.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2