PER-45/PJ/2010 Tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak

PER-45/PJ/2010 6 Oktober 2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Pengertian :
  1. Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Pengusaha.
  4. Pengusaha Kena Pajak.
  5. e-SPT.
  6. Data elektronik.
  7. Media elektronik.
  8. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider).
  9. e-Filing.
  10. Penelitian.
  11. Pengujian data.
  • Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Bentuk SPT Masa 1111DM.
  • Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara penyampaian SPT Masa 1111DM .
  • Pasal 9 Tentang Tata cara pembetulan SPT Masa 1111DM.
  • Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Cara memperoleh Formulir SPT Masa 1111DM.
  • Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-45/PJ/2010 .
  • Lampiran PER-45/PJ/2010 mengatur tentang :
  1. Bentuk SPT Masa 1111DM.
  2. Petunjuk Pengisian SPT Masa 1111DM.

Status PER-45/PJ/20106 Oktober 2010 Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak adalah sebagai berikut :

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PER-45/PJ/20106 Oktober 2010 Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PER-45/PJ/20106 Oktober 2010 Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2