Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi, Penggugat Merasa MA Diakali

Loading...

Loading...

Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan balik dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengecoh keputusan keputusan MA.

Pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan saat itu adalah:

a. Kelas III: Rp 25.500

b. Kelas II: Rp 51.000

c. Kelas I: Rp 80.000

Setahun setelahnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah sebagai:

a. Kelas III: Rp 42.000

b. Kelas II: Rp 110.000

c. Kelas I: Rp 160.000

Perpres ini kemudian digugat sang KPCDI. MA mengabulkan somasi & mengembalikan iuran BPJS Kesehatan menjadi:

a. Kelas III: Rp 25.500

b. Kelas II: Rp 51.000

c. Kelas I: Rp 80.000

Tetapi, Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring menggunakan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

a. Kelas III: Rp 25.500 buat tahun 2020, Rp 35.000 buat tahun 2020

b. Kelas II: Rp 100.000

c. Kelas I: Rp 150.000

KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan rakyat.

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengecoh keputusan MA tersebut," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto pada informasi tertulis, Rabu (13/lima).

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tadi masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2020 iuran akan naik sebagai Rp 35 ribu. Petrus menyampaikan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tadi. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara & menyusun uji materi tersebut," jelasnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah merogoh keputusan tadi. Tujuannya buat menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

"Terkait dengan BPJS sinkron dengan apa yang telah diterbitkan. Nah tentunya ini merupakan buat menjaga keberlanjutan berdasarkan BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/lima).

Airlangga menjelaskan, iuran buat Kelas I dan II memang adalah iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan buat menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yg permanen diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yg dibutuhkan sanggup menjalankan keberlanjutan menurut dalam operasi BPJS Kesehatan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan kenaikan iuran tadi buat membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/berdikari & Bukan Pekerja kelas III.

"Perpres yang baru ini pula sudah memenuhi aspirasi rakyat misalnya yg disampaikan wakil-wakil warga pada DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/berdikari dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas lewat liputan tertulis, Rabu (13/lima).

Kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan pula disebut merupakan komitmen pemerintah pada menjalankan putusan MA.

"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Sumber :detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2