Hak-hak yang tidak didapat Narapidana Hukuman Seumur Hidup
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Pasal 10 mengatur mengenai jenis-jenis pidana, yakni, terdiri berdasarkan:
Narapidana Hukuman Seumur Hidup
A. Pidana Pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
B. Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Pidana kurungan ataupun Pidana penjara sama-sama adalah pidana utama didalam aturan pidanA. Baik Pidana kurungan maupun Pidana Penjara, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana kutip berdasarkan kitab ?Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia & Penerapannya? Sang S.R Sianturi yaitu :
Hak-hak yang tidak didapat Narapidana Hukuman Seumur Hidup
?Pidana kurungan adalah jua merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pada berbagai hal dipengaruhi lebih ringan berdasarkan pada yg dipengaruhi kepada pidana penjarA.?
?Ketentuan tersebut artinya :
- Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
- Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
- Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1 tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
- Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
- Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”
PERBEDAAN
PIDANA KURUNGAN
PIDANA PENJARA
Tindak pidana (yg diatur dalam KUHP)
Pelanggaran & Kejahatan (eksklusif)
Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481
Kejahatan
Maksimum Lamanya pemidanaan
-
Paling lama 1 tahun
-
Jika terdapat pemberatan pidana, paling
usang 1 tahun 4 bulan
Seumur Hidup
Lokasi pemidanaan
Dalam wilayah pada mana terpidana berdiam
ketika putusan hakim dijalankan
Dimana saja
Perbedaan lain
A. Memiliki hak pistole;
b. Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan.
A.
Tidak mempunyai hak pistole;
b.
Wajib menjalankan segala pekerjaan
yg dibebankan kepadanya
Yang dimaksud dengan Narapidana adalah terpidana yg menjalani pidana penjara atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum permanen. Yang adalah, Narapidana adalah terpidana yg menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan).
Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri merupakan seseorang yang dipidana menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap (Pasal 1 nomor 6 UU Pemasyarakatan).
Dalam artikelpidana penjara seumur hidup dijelaskan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah merupakan terpidana yang menjalani pidana dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu penjara selama ia masih hidup hingga meninggal duniA.
Setiap narapidana mempunyai hak-hak yg sama selama menjalani masa pidananya, termasuk narapidana seumur hayati. Sebagaimana hak-hak narapidana yang telah diatur pada Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan merupakan:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Menyampaikan keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- Mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan lebih khusus tentang hak-hak narapidana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana sudah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 & diubah buat kedua kalinya sang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Lantaran statusnya sebagai narapidana, maka menurut Pasal 1 nomor 5 UU Pemasyarakatan, narapidana seumur hayati jua termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Menurut Pasal 5 UU Pemasyarakatan, sistem pelatihan pemasyarakatan dilaksanakan menurut asas:
- Pengayoman;
- Persamaan perlakuan dan pelayanan;
- Pendidikan;
- Pembimbingan;
- Penghormatan harkat dan martabat manusia;
- Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
- Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Yang berarti, seluruh narapidana memiliki hak-hak dasar yg sama sesuai asas-asas pada atas, termasuk untuk narapidana yang dihukum pidana mangkat sekalipun.
Dari semua hak yang diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, ada hak yang tidak dapat diberikan kepada Narapidana seumur hidup, yakni cuti mengunjungi keluargA. Sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang mengatur bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara seumur hidup.
Selain itu, hak lain yg nir bisa diberikan pada narapidana seumur hidup merupakan asimiliasi. Asimilasi adalah proses pelatihan narapidana forum pemasyarakatan yg dilaksanakan menggunakan membaurkan narapidana lembaga pemasyarakatan kedalam kehidupan rakyat.
Ketentuan yang mengatur bahwa narapidana seumur hayati tidak diberikan asimilasi merupakan Pasal 33 Permenkumham 21/2013 yakni ?Asimilasi nir diberikan kepada Narapidana:
- Yang terancam jiwanya; atau
- Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.”