MA Tolak permohonan Calon Gubernur Bangka-Belitung

Awambicara.Id - Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyono. Akibanya, keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Bangka Belitung yang memenangkan Eko Maulana Ali dan Syamsudin Basari, tetap berlaku.

"Dalam pokok masalah, mengadili, menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Basuki Tjahaya Purnama dan Eko Tjahyonodanquot; kata Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (lima/4).

Majelis beropini, pemohon nir dapat mempertahankan dalil-dalilnya berupa kesalahan perhitungan suara sebagai akibatnya permohonan ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan apa yg dimohonkan pemohon berada di luar wewenang Mahkamah Agung, meski bukti dan saksi memperlihatkan adanya berita tentang kecurangan pemilihan. Sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung hanya berwenang menyelidiki permohonan keberatan terhadap output penetapan perhitungan bunyi yang menghipnotis terpilihnya pasangan calon.

"Kata 'hanya' dalam peraturan itu secara eksplisit tegas membatasi kewenangan MA, sehingga menghindarkan adanya multitafsir," istilah hakim anggota lainnya, Djoko Sarwoko, saat membacakan putusan. Menurut Djoko, kewenangan MA hanya hingga pada mengadili konkurensi output perhitungan suara tahap akhir.

Majelis berpendapat, kecurangan selama pemilihan seharusnya dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan buat ditangani. "Atas dasar surat-surat & bukti yg diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai termohon, majelis berpendapat tidak ada dasar buat batalkan output perhitungan suara Provinsi Bangka Belitung," kata Djoko.

Pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama & Eko Tjahyono memperoleh bunyi di peringkat kedua menggunakan 166.561 suara, sehabis pasangan Eko Maulana Ali & Syamsudin Basari yang memperoleh 180.401 bunyi. Dalam permohonannya, pasangan Basuki-Eko menyatakan terdapat penghilangan bunyi secara sistematis dalam pelaksanaan pemilihan 22 Feburari 2007 kemudian. Akibatnya, masih ada 206.944 pemilih yang nir memakai hak suaranya.

Sumber : tempo

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2