Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Lowongan kerja terkini Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang telah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Persyaratan Umum

Kriteria

1) Warga Negara Indonesia yg berdomisili di Desa dalam daerah Kawasan Transmigrasi yg sebagai lokasi pendampingan;

dua) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi rakyat perdesaan;

tiga) Memiliki kemampuan mengoperasikan personal komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet;

4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;

5) Berusia paling belia 25 tahun & paling tua 40 tahun dalam lepas penutupan lamaran;

6) Sehat jasmani & rohani, serta tidak cacat fisik yg dapat mengganggu pada melaksanakan tugas;

7) Tidak terikat interaksi kerja menggunakan instansi/lembaga/pihak lain;

8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik;

9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebutuhan Tenaga Pendamping

Syarat administrasi

1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;

dua) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-tiga program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yg dibuktikan menggunakan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang;

3) Pas photo berwarna, berukuran 4 X 6 sebesar tiga (3) lembar menggunakan latar belakang warna merah;

4) Surat Keterangan Sehat menurut dokter pemerintah;

lima) Surat Keterangan Bebas Narkoba berdasarkan instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang telah berkeluarga;

8) Surat pernyataan bermaterai cukup buat bersedia bertempat tinggal pada lokasi penugasan;

9) Surat pernyataan bermaterai cukup nir sebagai pengurus/anggota partai politik;

10) Surat surat keterangan pengalaman menjadi pendamping pengembangan masyarakat pedesaan menurut forum yg terkait;

11) Surat persetujuan menurut suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga;

12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut menjadi ASN;

13) Surat pernyataan bermaterai relatif bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja;

14) Surat pernyataan nir akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;

15) Menyertakan karya tulis minimal dua.000 istilah, menggunakan topik ?Inovasi & Strategi Pendampingan Ekonomi pada Kawasan Transmigrasi?.

Tata Cara Pengajuan Lamaran

a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com

b. Lamaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk sinkron Formulir A yg ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yg disyaratkan sebagai berikut:

1) Photo copy KTP & Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat berita domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera dalam KTP);

dua) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang;

3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 memakai Formulir B yg ditandatangani peserta & disetujui sang Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan;

4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan;

lima) Pernyataan bermaterai relatif sesuai Formulir C menurut Kepala Desa atau sebutan lain bahwa nir pernah dijatuhi sanksi pidana;

6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D menurut peserta bahwa tidak mempunyai afiliasi dan/atau sebagai anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain;

7) Pernyataan bahwa tidak terikat interaksi kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai relatif yang dilegalisir sang Kepala Desa atau sebutan lain (sinkron Formulir E);

8) Pernyataan peserta bermaterai relatif sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan;

9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yg diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yg bersangkutan.

C. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam alfabet b dimasukkan ke pada 1 (satu) amplop tertutup dan telah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat lepas 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat;

d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud alfabet c, sepenuhnya sebagai milik Panitia Rekrutmen & tidak dapat diminta balik .

B. KETENTUAN KHUSUS

1. Lamaran yg diproses merupakan lamaran bersama dokumen administrasi yg lengkap sinkron persyaratan & tidak diperkenankan membarui atau menambah atau mengurangi dokumen yang sudah diterima Panitia Rekrutmen;

dua. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;

3. Seluruh porto akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yg dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta;

4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak & tidak dapat diganggu gugat;

5. Jika pada kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi nir sahih, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan output seleksi.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan menjadi berikut:

a. Seleksi Administrasi

1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yg diterima Panitia Rekrutmen;

dua) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud nomor 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yg bersangkutan melalui pos/e-mail;

tiga) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

B. Seleksi Kompetensi

1) Seleksi kompetensi dilaksanakan pada Kantor OPD yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sinkron dengan calon lokasi penugasan;

dua) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen &/atau Petugas yg ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

tiga) Peserta harus mengikuti seleksi kompetensi teknis & dinyatakan gugur

bila nir mengikuti keliru satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka dua);

4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan pada yang bersangkutan melalui pos/e-mail;

5) Peserta yg dinyatakan memenuhi kondisi kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melaksanakan tugas pada lapangan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 menjadi berikut:

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)

dua. Pemberitahuan kepada peserta yang lulus administrasi pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 pada Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten & pelamar bersangkutan.

3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara dalam lepas dua - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.

4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans

5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.

Demikian informasi tentang Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.

Info lebih lanjut tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, dapat dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/.

Semoga berguna.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2