Kronologi Terbongkarnya Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi di Bandung

Loading...

Loading...

Aparat Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yg diolah menyerupai daging sapi di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/lima/2020) kurang lebih pukul 16.00 WIB.

Keempat penjual daging babi tadi yakni T (54), MP (46), AR (38), dan Alaihi Salam (39).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menceritakan, kronologi penangkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan menurut masyarakat bahwa pada lebih kurang Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, terdapat kegiatan penjualan daging babi.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya eksklusif melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat pada tempat insiden perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP & T yg merupakan pengepul daging babi.

"Namun, dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," istilah Hendra, dikutip menurut TribunJabar.Id.

Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya jua mengamankan dua orang pengecer, yakni AS & AR.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita menurut freezer, lalu yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

Pengepul, istilah Hendra, bukan warga orisinil Banjaran, mereka hanya mengontrak. "Saudara T dan MP ini hanya masyarakat ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo.

Barangnya ini dikirim oleh temannya menurut Solo ke sini menggunakan menggunakan kendaraan beroda empat pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.Com. Hendra menyampaikan, MP & T mengaku mendapat pasokan daging babi berdasarkan Solo, Jawa Tengah, menggunakan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tadi dijual oleh para pelaku pada Pasar Baleendah, Banjaran, & Majalaya.

"Dia sudah menjual daging babi lebih kurang satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000-Rp 90.000 per kg," ucapnya.

"Selama lebih kurang satu tahun, mereka telah menjual lebih kurang 63 ton, atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku ini memakai boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Pada ketika dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi. "Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.

Sebab, perbedaan daging sapi & babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.

Hendra mengungkapkan, diduga daging itu telah tersebar kepada para pembeli, baik buat konsumsi rumah tangga maupun para penjual bakso pada 3 kecamatan itu.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pada antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, kendaraan beroda empat, motor, dan besi pancing buat menggantung daging.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.

Hendra menambahkan, nir menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain. "Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.

Hendra berharap masyarakat rakyat tidak usah risi karena daging yg terdapat telah disita.

"Namun, ke depannya diimbau supaya lebih berhati-hati lagi, jika akan membeli daging sapi, terutama bila harganya relatif murah menggunakan harga pasaran," pungkasnya.

Sumber :kompas.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2