Aksi Konyol Pria Pepet-Baret Mobil Jenderal Polisi Gegara Disalip di Tol, Begini Nasibnya

Loading...

Loading...

Brigjen Erwin Chahara Rusmana mengalami peristiwa nir mengenakan saat mengendarai kendaraan pada Jalan Tol Cikampek KM 29 400. Mobilnya Nissan X-Trail dipepet hingga dibareti sang pelaku, seseorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BSP.

Dirangkum detikcom, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4) siang. Saat itu, perwira tinggi Polri yang sekarang menjabat Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik & Keamanan Transportasi Deputi 5 Bidkor Kamtibmas Kemenko Polhukam ini melaju ke arah Bekasi.

Di ketika yg bersamaan, kendaraan beroda empat pelaku, Nissan Teana bernopol B-1380-RFJ, melintas. Diduga karena tidak terima disalip, pelaku pribadi mengejar mobil Brigjen Erwin.

"Saat itu (pelaku & korban) sama-sama naik kendaraan beroda empat, (pelaku) merasa terganggu kemudian dikejar mobil pelapor," kata Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Selasa (28/4/2020).

"Kemudian (mobil Brigjen Erwin) dipepet & berhenti," sambungnya.

Saat itu pelaku turun dan meminta Brigjen Erwin membuka kaca. Namun Brigjen Erwin nir melakukan perlawanan, sehingga pelaku kemudian mengancamnya menggunakan mengeluarkan pisau.

"(Korban) diancam gunakan pisau, lalu mobilnya, kacanya dibaret pakai pisau, dipukul-pukul sebagai akibatnya mobilnya rusak dan lecet," pungkasnya.

Setelah kejadian itu, Brigjen Erwin membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pada Minggu (25/4), pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara Erwin mengaku nir memahami perseteruan apa yang membuat pelaku melakukan perbuatan tersebut. Tetapi pelaku datang-tiba memepet korban.

"Waktu itu jalanan sangat sepi, pada Km 29 400 dari belakang ada yang mau mendahului, akan tetapi kami melihat ke spion belakang, kemungkinan merasa terhalangi sebagai akibatnya murka ," kata Erwin saat dihubungi detikcom, Selasa (28/4/2020).

Pelaku lalu memepet kendaraan beroda empat korban sambil mengacungkan tangan. Tetapi saat itu Erwin nir meladeni pelaku.

"Kami pindah jalur ke kiri, kami merasa tidak terdapat peristiwa berlanjut," celoteh Erwin.

Pelaku lalu menyalip mobil Erwin. Pelaku kemudian menghadang mobil Erwin menurut depan.

"Pelaku menurut belakang menyusul lagi, menghalangi kami menggunakan berhenti mendadak pada depan kami," lanjutnya.

Setelah itu pelaku turun dari mobil. Seketika pelaku membareti kendaraan beroda empat Erwin menggunakan pisau.

"Pelaku turun dengan menghunuskan senjata tajam, menghambat tunggangan, kaca retak, dan berusaha pecahkan kaca," tambahnya.

Setelah peristiwa itu, Erwin melapor ke Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) oleh Tim Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Erwin mengatakan sejauh ini belum terdapat permintaan maaf menurut pelaku. Erwin sendiri meminta supaya proses hukum terhadap pelaku permanen berlanjut.

"Supremasi hukum wajib ditegakkan, proses aturan secara profesional agar tidak ada korban lainnya," tuturnya.

Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa BSP adalah adanya salah satu aparatur sipil negara (ASN). Kemenaker menyesalkan adanya insiden yang melibatkan ASN berinisial BSP tadi.

"Kami membenarkan yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan," istilah Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

"Kami sangat menyesalkan insiden tersebut & berharap kasus ini dapat segera diselesaikan menggunakan baik, " imbuh Soews.

Soes pula memastikan adanya pelatihan secara tegas kepada BSP. Pembinaan ini, sebutnya, akan diberikan sehabis proses aturan di kepolisian sudah dijalankan.

"Langkah pembinaan dilakukan secara tegas pada tengah upaya Kementerian melakukan penegakan disiplin bagi para ASN di lingkungan Kemnaker. Kita berharap ke depannya peristiwa ini tidak terulang balik ," ujar Soes.

Kasus ini masih diselidiki sang pihak kepolisian. Saat ini BSP sendiri sudah ditahan pada Polda Metro Jaya.

Sumber :news.detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2