Kepolisian RI, Pelindung dan Pengayom Penguasa dan Antek-anteknya

Kepolisian Republik Indonesia, dibawah kepemimpinan Tito, memasuki masa-masa suram. Polisi yang seharusnya menjadi pengayom & pelindung warga , sekarang sudah menjadi Pengayom dan Pelindung Penguasa dan Antek-anteknya.

Berbeda dengan seworddotcom, Situs yang berada di bawah selangkangan Pemerintah, yang konten nya selalu berisi tentang "hebatnyadanquot; penguasa waktu ini, dan seringkali kali menyinggung & menyakiti umat Islam Indonesia, yg mana kami yakini seworddotcom juga pasti berada pada bawah asuhan & proteksi penguasa karena hingga saat ini, nir terdapat tindakan hukum apapun terhadap mereka atas firnah-fitnah yg mereka berikan merata.

Awambicara.Id mencoba mengulas fenomena-fenomena aturan yang terjadi di negeri ini dari sudut pandang awam dan orang kebanyakan. Sebagai orang umum , kami berpendapat bahwa, apa yg terjadi di tubuh kepolisian Republik Indonesia ketika ini merupakan adalah masa-masa suram, masa-masa jahiliyah, citra dan kewibawaannya berada pada titik menyedihkan sekali.

Kepolisian RI, Pelindung & Pengayom Penguasa & Antek-anteknya

Seworddotcom, menaruh berita tentang Penghargaan Internasional, yang sebenarnya merupakan penghargaan atas kerjasama antara kepolisian Indonesia & Rusia selama ini. Jadi Penghargaan Internasional yg diberikan Rusia ini bukanlah adalah apresiasi kinerja Kepolisian RI akan namun adalah apresiasi atas kerjasama kepolisian RI menggunakan Kepolisian Rusia. Akan tetapi, menggunakan cara yg licik & menjijikkan, seword mencoba menghubung-hubungkan Penghargaan ini dengan keberhasilan Kepolisian pada menjaga keamanan dalam aksi-aksi besar yang dilakukan umat Islam Indonesia yang menuntut supaya penista kepercayaan pada Penjara yg kemudian, misalnya aksi 212, 313 dan yg lainnya. Padalah secara warta jelas sekali yg menjaga keamanan & ketentraman ketika aksi itu terjadi adalah para peserta aksi sendiri, bagaimana mereka mengatur & menjaga ketertiban & kebersihan selama aksi berlangsung.

Seworddotcom dengan liciknya menciptakan judul keterangan yg menyinggung dengan keterangan mengenai pada laporkannya Tito sebagai Kapolri pada Pengadilan Internasional oleh Sri Bintang Pamungkas, yg seolah-olah atas laporan Sri Bintang Pamungkas tadi merupakan usaha yang sia-sia & tidak berarti apa-apa. Apa yang mereka lakukan ini, semakin menciptakan penguasa & antek-anteknya waktu ini semakin menjadi buta dan lupa diri. Yang dalam akhirnya akan menciptakan pemerintahan yg otoriter, yang anti kritik & anti nasehat.

Sebagai orang awam, kami menilai bahwa langkah yang diambil oleh Sri Bintang Pamungkas dalam melaporkan Tito di Pengadilan Internasional adalah merupakan langkah yang sangat besar. Kami yakin, atas laporan ini, dunia Internasional yang sebelumnya tidak mengetahui sepak terjang kepolisian Indonesia selama ini manjadi mengerti dan tau. Akhirnya, dunia Internasional menjadi sadar bahwa selama ini Kepolisian Indonesia menjadi alat penguasa dalam mengamankan kekuasaannya. Menjadi alat penguasa yang otoriter, yang akhirnya menyadarkan dunia Internasional bahwa Indonesia bukanlah suatu negara demokrasi yang hebat yang selama ini dikenal dunia internasional, akan tetapi merupakan suatu negara yang pemerintahannya otoriter.

Atas laporan Sri Bintang ini, kentara sangat malu institusi kepolisian Republik Indonesia, bagaimana nir, Kepolisian seharusnya menjadi indera penegakan aturan, menjadi pengayom dan pelindung, akan tetapi atas adanya laporan ini, semakin kentara diperlihatkan di global internasional, bagaimana "bodohnya" kepolisian pada memahami hukum, terutama aturan acara pada Indonesia.

Dunia Internasional jadi semakin tau, bahwa pejabat-pejabat kepolisian baik pusat atau pun wilayah, tidaklah mempunyai kemampuan lebih pada memahami hukum pada Indonesia. Apalagi seperti yg terjadi yang terbaru, menggunakan tanpa rasa malu meminta Pengadilan buat menahan pembacaan tuntutan sidang perkara Penistaan Agama yg dilakukan sang Ahok. Sebagai orang awam, yang kami ketahui yg berhak menunda sidang merupakan Hakim/ Majelis Hakim. Dan yang berhak meminta Penundaan Sidang merupakan Terdakwa, atau Pengacaranya dan Penuntut Umum. Serta itu juga hanya mampu dilakukan pada ketika sidang berlangsung, bukan diluar persidangan dan tentu saja menggunakan alasan-alasan yg kentara seperti yang diatur dalam undang-undang.

Dari insiden ini, sangat jelas terlihat bagaimana Para Pejabat Kepolisian RI nir mempunyai kemampuan dalam tahu aturan program pada Indonesia. Hal ini semakin memberitahuakn kebodohannya, kebodohan institusinya dalam menjalankan perintah undang-undang.

Dan yang lebih parahnya lagi, hal ini menunjukkan bahwa betapa Kepolisian RI sudah menjadi alat penguasa & sudah sebagai antek penguasa yg otoriter. Seharusnya Polisi menjadi pengayom dan pelindung rakyat, kini sudah berubah menjadi menjadi Pengayom & Pelindung Penguasa. Apapun alasannya, tidaklah ETIS dan PANTAS, sebuah forum tinggi negara, memohon, mengemis atas diri seorang TERDAKWA kepada Pengadilan/ hakim. Dapat kita bayangkan sebuah lembaga tinggi negara, memohon dan mengemis kepada Pengadilan atas seseorang TERDAKWA, yg waktu ini menjadi musuh umat Islam Indonesia, lantaran telah menghina buku suci umat Islam yakni Al-Qur an.

Menjadi sebuah sejarah baru pada penegakan hukum pada Indonesia, Polisi memohon & mengemis ke lembaga Peradilan demi seorang terdakwa, yg mana seharusnya sebagai forum Pengayom & Pelindung masyarakat, memenjarakan pelaku kriminal/ pelanggar hukum, ini mengemis demi si Pelaku Kriminal/ Pelanggar Hukum. Sungguh aneh, tapi inilah fenomena yg terjadi pada negeri ini.

Semakin jelas dan semakin menampakkan diri Lembaga Kepolisian RI yang seharunya adalah forum penegakan aturan, menjelma sebagai lembaga pelindung hukum bagi penguasa & antek-anteknya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2