Fenomena Angkutan Umum Berbasis Aplikasi
Awambicara.Id - Baru-baru ini, telah terjadi pengrusakan kendaraan beroda empat pribadi pada Bandung, oleh beberapa orang Supir Angkutan Umum, yang melakukan demo menolak beroperasinya taksi online di bandung.
Fenomena Angkutan Umum Berbasis Aplikasi
Awalnya, sekelompok Sopir Angkutan Umum yang melakukan demo menduga bahwa mobil tadi merupakan keliru satu menurut taksi online sedang beroperasi.
Namun lalu didapati kendaraan beroda empat tadi merupakan kendaraan beroda empat langsung. Celakanya, didalam kendaraan beroda empat masih ada seorang Balita & orang tua yg ketakutan berteriak histeris akibat ulah perilaku biadab pendemo.
Sedangkan di Tangerang, terjadi jua tabrak lari yang dilakukan oleh oknum sopir angkat, yang kemudian didapati bahwa pelaku adalah sopir angkot tembak atau cadangan.
Serta masih lekat dalam ingatan kita dulu, dalam waktu awal-awal ojek online diperkenalkan di Jakarta, para ojek konvensional dan sopir Angkutan Umum melakukan demo secara besar -besaran yg kemudian berakhir menggunakan kerusuhan.
Para sopir ojek konvensional & para sopir ojek online saling serang.
Menyikapi hal ini, kembali saya mengingatkan lagi dengan artikel yang pernah saya tulis, yakni ikuti perubahan atau tergerus perubahan.
Perubahan layanan angkutan generik dari konvensional ke berbasis pelaksanaan, tidaklah terlepas menurut kemajuan teknologi fakta seperti sekarang ini.
Pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi, tidaklah bisa kita bendung. Begitu pesat dan cepatnya, mustahil untuk dibendung.
Satu-satunya cara yang wajib kita lakukan merupakan, mengikuti perkembangan teknologi warta itu sendiri, atau jikalau tidak bersiap-siaplah untuk tergerus & tersingkirkan.
Teknologi informasi sendiri, telah terdapat semenjak menurut dulu, hanya saja buat mendapatkan dan mempergunakannya sangat terbatas & memerlukan biaya yang nir sedikit.
Pada perang Dunia Pertama dan Perang Dunia Kedua, teknologi berita telah juga diterapkan, contohnya merupakan penggunaan telegram, telepon dan sandi-sandi.
Pada era terkini, televisi adalah galat satu inovasi akbar dalam teknologi fakta. Sebagai media warta yang sangat maju di zamannya hingga saat ini.
Untuk memperkenalkan sebuah produk, televisi merupakan media yang dikenal paling sempurna & cepat pada mempromosikan suatu produk. Akan tetapi kembali lagi, media liputan itu terlalu mahal buat di gunakan.
Sekarang, kita dihadapkan pada sebuah perubahan akbar dibidang teknologi keterangan. Internet, sudah menjadi bagian dari kehidupan kita, bahkan mampu dikatakan hampir sebagai kebutuhan pokok kita.
Dimana Smartphone telah bermetamorfosis sebagai media teknologi berita mobile/ berjalan. Sehingga dengan smartphone kita mampu melakukan apa saja, baik itu dari segi komersial maupun dari segi produktifitas.
Disini, orang-orang yang melek teknologi kabar, orang-orang yg mau mengikuti perkembangan dari teknologi berita itu, melihat suatu peluang besar yg bisa dimanfaatkan dari kemajuan teknologi kabar itu sendiri.
Para ahli teknologi kabar ini, sanggup menangkap peluang itu, mampu menyediakan lahan atau tempat bagi mereka yang ingin pula memanfaatkan teknologi fakta itu.
Untuk itu, maka terciptalah suatu aplikasi-aplikasi yang dapat menciptakan produktifitas-produktifitas kita semakin menjadi lebih besar & maju.
Bahkan, tidak hanya itu, pada beraktifitas sosial pun menggunakan mudah kita dapati pada pada dunia teknologi kabar.
Aplikasi Angkutan Umum berbasis Aplikasi seperti Uber, Grab, Gojek, & lain sebagainya, merupakan keliru satu perkembangan besar & pesat dalam teknologi keterangan.
Begitu jua disektor komersil, adanya Aplikasi semacam Tokopedia, Bukalapak, Bli-bli, Lazada, dan lain sebagainya, adalah contoh-model kenyataan-fenomena perubahan sosial yang terjadi pada rakyat terbaru kita saat ini.
Dan semua itu, sanggup kita dapatkan dengan harga yg sangat murah sekali, bahkan sanggup dikatakan gratis.
Berangkat berdasarkan hal itu, kenyataan-kenyataan perubahan sosial itu, tentulah tidak dapat kita hindari, tidak mungkin kita versus, tidak mungkin sanggup kita bendung, tinggal satu jalan, ikuti perubahan itu, atau tergerus dan tersingkirkan sang perubahan itu.
Dapat kita bayangkan apa yg akan terjadi, misalkan saja Fenomena perubahan sosial yg terjadi ketika ini, dilawan sang seluruh lapisan masyarakat, tentu saja akan terjadi chaos, kerusuhan dimana-mana.
Bagaimana tidak, warung-warung, toko-toko, ritel-ritel konvensional melakukan demo akbar-besaran terhadap Tokopedia, Bukalapak, Bli-bli, Lazada, & lain sebagainya, misalnya yang dilakukan oleh para sopir Angkutan Umum, para sopir taksi konvensional, para sopir ojek konvensional.
Jelaslah telah, ketika ini bukanlah demo atau larangan yg bisa kita lakukan, akan namun bagaimana kita mengikutinya, bagaimana kita memanfaatkannya, bagaimana kita buat menaikkan produktifitas kita dampak menurut kemajuan teknologi warta itu sendiri.
Para pengusaha-pengusaha yang ingin menjual produknya atau memberikan produknya, sanggup menggunakan Aplikasi-aplikasi yg telah terdapat, atau bahkan bisa membangun aplikasi sendiri buat memperlihatkan produknya.
Para pekerja jasa, pengusaha-pengusaha yang berkecimpung dibidang jasa, sanggup memanfaatkannya jua, contohnya, menciptakan sebuah Aplikasi, blog atau website buat menunjukkan jasanya.
Begitu juga menggunakan para sopir Angkutan Umum, sopir taksi konvensional, sopir ojek konvensional, tentu saja wajib mampu mengikuti perkembangan dari teknologi informasi itu sendiri, mampu menggunakan mengikuti teknologi fakta yang terdapat, yang sudah tersedia ketika ini, atau bahkan mampu membuat terobosan baru dari pemanfaatan teknologi informasi itu sendiri.
Akan namun, tentulah tidak gampang bagi kita buat mewujudkannya, walaupun demikian, kita tidak bisa menolaknya, tidak mampu membendungnya.
Lantaran itu nir sanggup dibendung dan ditolak, setidaknya kita bisa menerimanya atau paling tidak kita mampu beralih ke usaha yang lain, yg pula bisa mengikuti perkembangan teknologi berita.
Dalam hal ini, pemerintah pula mempunyai peranan yang sangat krusial. Pemerintah harus bisa menciptakan suatu peraturan-peraturan yg bisa menata, mengatur, & menaungi serta menjadi landasan Hukum bagi pegiat bisnis berbasis teknologi berita.
Seandainya saja pemerintah bisa berkiprah cepat dalam menciptakan suatu regulasi pada mengatur semua kemajuan teknologi kabar, terkhusus perkembangan teknologi liputan yg memiliki impak sosial yg besar bagi masyarakat.
Seperti halnya yg terjadi yg aku uraikan diatas. Saya akui, pemerintah tidaklah tinggal diam. Sudah poly yg dilakukan sang pemerintah, menjadi model, lahirnya Undang-undang ITE, undang-undang pornografi, dll sebagainya.
Yang dalam pelaksanaannya, pemerintah sudah melakukan pemblokiran media-media informasi berkonten SARA dan Pornografi. Walaupun, oleh sebagian pihak pemerintah terkesan tebang pilih, terkesan nir adil dalam melaksanakan undang-undang tersebut.
Dari beberapa contoh kasus misalnya yg aku utarakan diatas, para sopir-sopir angkutan generik konvensional, sopir angot & sopir ojek konvensional yg menolak & protes atas adanya angkutan umum berbasis Aplikasi tersebut, yang berharapan agar mata pencaharian mereka tidak berkurang, malah membuat mereka tersangkut duduk perkara Hukum.
Yang dalam akhirnya bagi para pembuat kerusuhan, penganaiyaan dan pengrusakan tersebut wajib mendekam dalam penjara. Dan bila telah begitu, tentu saja bukanlah penghasilan yg mereka dapatkan, malah kerugianlah yang didapat baik terhadap pelakunya sendiri maupun terhadap korban.
Melalui artikel ini, saya ingin mengajak, marilah kita agar lebih ?Melek? Lagi tentang teknologi liputan ini.
Dan berharap, pemerintah lebih berperan aktif lagi pada menjaga, melindungi, serta melayani warga pada ber teknologi kabar. Serta lebih ulet lagi pada mensosialisasi produk-produk hukum yg dibentuk sang Pemerintah beserta-sama menggunakan wakil menurut rakyat Indonesia di DPR, menyangkut tentang teknologi kabar ini.