Enaknya Jadi PNS! Bulan Mei Dapat Gaji ke-14 (THR), Bulan Juni Dapat Gaji Ke-13!
THR & Gaji Ke-13 PNS - Mungkin ini yang menjadi keliru satu alasan mengapa poly orang ingin menjadi PNS.
Memiliki penghasilan yang tinggi, dengan honor utama, tunjangan-tunjangan, & ditambah lagi Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 atau THR.
Tidak cukup puas menerima gaji setiap bulannya selama 12 bulan setahun, PNS dikasih honor bulan ke 13.
Masih jua tidak cukup!
Tambah lagi menggunakan honor ke-14 atau yang biasa dikenal dengan THR. Mantab jiwa!
Bisa Anda bayangkan, seseorang PNS dinegeri ini dalam setahun yg jumlahnya hanya ada 12 bulan kalender, tetapi mampu menerima honor sampai 14 bulan setahunnya.
Luar biasa memang. Namun itulah yg terjadi dinegeri ini.
Baca: Mengapa Profesi PNS Selalu Jadi Primadona?
Enaknya Jadi PNS! Dapat Gaji Ke-13 dan Ke-14
Akan namun, jika Anda telah sebagai PNS, & mencicipi beban kerja, serta pandangan-pandangan miring dari warga mengenai kinerja PNS, maka Anda akan memahaminya.
Betapa tidak mudah buat sebagai PNS.
Untuk diangkat dan diterima menjadi CPNS saja, Anda wajib bersaing menggunakan jutaan pelamar lainnya.
Belum lagi ketentuan yg menyatakan untuk siap ditempatkan dimana saja diseluruh daerah nusantara.
Selain itu, mengapa seluruh tunjangan itu diberikan menggunakan mengacu dalam penerimaan honor bulanan hingga diklaim dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14 adalah semua karena tentang masalah legalitas.
Tentang payung aturan dan tata cara atau mekanisme hadiah tunjangan dan kesejahteraan bagi PNS.
Sebenarnya, mengenai honor ke-13 dan honor ke-14 PNS ini diterapkan jua pada perusahaan partikelir juga pada BUMN, akan tetapi pemberian nama & penyebutannya saja yg tidak selaras.
Tahun ini, sama seperti tahun 2018 yang lalu. THR atau Gaji Ke-14 PNS sebesar Gaji Pokok + Remunerasi.
Jika pada tahun 2018 kemaren, Gaji ke 13 & THR atau Gaji ke 14 PNS dicairkan hampir serentak, yakni dalam bulan Juni.
Dimana hari raya lebaran Idul Fitri bertepatan dengan hari libur panjang sekolah lantaran kenaikan kelas & kelulusan.
Gaji ke 13 PNS diberikan agar beban pengeluaran PNS selama tahun ajaran baru anak-anak sekolah dapat lebih ringan.
Sedangkan Gaji ke 14 PNS diberikan supaya beban pengeluaran PNS selama lebaran Idul Fitri jua akan lebih ringan.
Baca: Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Bulan Oktober
Gaji 14 PNS - THR
Nah, tahun ini lebaran Idul Fitri Insyaallah akan dirayakan pada awal bulan Juni 2019, tepatnya tanggal lima-6 Juni 2019.
Jadi, pada tahun 2019 ini, Gaji diluar Gaji bulanan yg terdapat dikalender, yakni Gaji ke 13 & Gaji ke 14 yg pertama kali dicairkan & dibayarkan oleh pemerintah adalah Gaji ke 14 atau THR.
Tunjangan Hari Raya/ THR atau Gaji 14 PNS 2019, ini akan dicairkan mulai tanggal 24 Mei mendatang.
THR/ Gaji 14 ini diberikan pada PNS, TNI/ Polri, Pejabat Negara bersama Pensiunan.
Jadi, buat Gaji 14/ THR ini para pensiunan pula akan menikmatinya.
BKN memastikan bahwa pembayaran THR PNS 2019, TNI/ Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunan dilakukan lepas 24 Mei nanti.
Sebagai payung hukum pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 PNS ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun besaran yg diterima sama dengan THP (Take Home Pay) yang diterima oleh PNS/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Pensiunan buat setiap bulannya.
Take Home Pay (THP) ini, terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan (Struktural/ Fungisonal)
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
- PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
Baca: Tips Super Lulus Seleksi Penerimaan CPNS
Gaji 13 PNS
Sedangkan buat pencairan honor ke-13 akan dilaksanakan dalam bulan Juni 2019, tidak lama selesainya PNS mendapat Gaji 14/ THR 2019.
Berdasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan telah nir sinkron lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, PP Nomor 35 Tahun 2019 telah resmi di tandatangani, seperti yang kami lansir dari setkab.go.id.
Dalam PP No 35 tahun 2019 tadi, disebutkan bahwa gaji, purna tugas, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, & Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan dalam bulan Juni.
Pada Pasal tiga ayat (dua) PP Nomor 35 tahun 2019, dijelaskan tentang Rapel Gaji 13 dan Gaji 14, jika terdapat kekurangan honor yang diakibatkan sang kenaikan gaji pokok atau kenaikan gaji terjadwal.
Lengkapnya Pasal tiga ayat (dua) PP No 35 tahun 2019 berbunyi menjadi berikut:
"Dalam hal penghasilan dalam bulan Juni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yg seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan permanen diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas."
Adanya perubahan penghasilan ini umumnya terjadi lantaran adanya kenaikan gaji utama PNS atau Gaji terpola, & selisih kekurangan honor atau penghasilan tadi, dibayarkan menggunakan jalan di pembayaran sekaligus.
Selain itu, Gaji 13 dan Gaji 14 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 ayat 5)
Penghasilan sebagaimana dimaksud, dari PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
CPNS 2018 Tidak Dapat THR?
Itulah tersebut pembahasan singkat tentang PP Nomor 35 tahun 2019 mengenai payung hukum anugerah Gaji 13 dan Gaji 14/ THR PNS.
Lalu bagaimana dengan CPNS yang baru diangkat berdasarkan seleksi penerimaan CPNS 2018 yang kemudian?
Apakah CPNS 2018 juga menerima Gaji 13 dan Gaji 14/ THR?
Atau hanya menerima salah satunya saja?
Nah, buat Anda yg baru diterima dan diangkat menjadi CPNS, dari pengangkatan seleksi penerimaan CPNS 2018 yang lalu, maka Anda harus mendapat fenomena getir bahwa Anda nir mendapat Gaji 13 maupun Gaji 14/ THR dalam tahun 2019 ini.
Hal ini dapat dicermati menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PP Nomor 35 tahun 2019 diatas.
Yang mana menampakan bahwa yg mendapat Gaji 13 dan Gaji 14 tahun 2019 berdasarkan PP Nomor 35 tahun 2019 ini merupakan menjadi berikut:
- PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
Hal ini jua sudah dijelaskan dan disebutkan pada halaman twitter resmi BKN, @BKNgoid.
BKN membicarakan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima nir ikut menerima Gaji 14/ THR PNS 2019 dan Gaji ke-13.
Baca: Ternyata Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Ingin Jadi PNS
Hal ini disampaikan BKN buat menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut menerima THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA ????.
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana.#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN https://t.co/OcDRIs5xlc — #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 9 Mei 2019 "Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA ????.
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgoid.
Selamat untuk PNS yang menerima Gaji 13 dan Gaji 14/ THR, selamat menjalankan ibadah puasa. Mohon maaf lahir dan bathin.