Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - eTilang di Sudirman-Thamrin
Penyebab banyaknya terjadi kecelakaan pada jalan raya, salah satunya faktornya merupakan lantaran pengendara tidak tertib berlalu lintas.
Misalnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran ini nir hanya membahayakan pengendara tersebut, namun pula pengendara lainnya.
Bahkan nyawa sanggup sebagai taruhannya.
Karena itu, taati setiap aturan lalu lintas di jalan raya, agar seluruh pengguna jalan merasa kondusif ketika berkendara.
E-Tilang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Seiring telah berlakunya e-tilang, kini buat pelanggar lalu lintas di wilayah-wilayah tertentu pada Jakarta, polisi nir lagi harus menindak dan menilang Anda secara pribadi.
Tetapi surat tilang elekronik akan datang kealamat rumah pelanggar waktu pelanggar lalu lintas tertangkap CCTV melanggar peraturan lalu lintas.
Lihat: Prosedur dan Tata Cara Sidang Tilang Dulu dan Sekarang
Jadi, apabila Anda pengendara motor atau kendaraan beroda empat, jangan lagi dari ngegas, jikalau sedang di jalan raya.
Jangan lagi Anda beranggapan bakal "AMANdanquot; bila nir terdapat polisi yang razia atau berjaga disana.
Karena ketika ini buat wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, sudah diberlakukan tilang elektronika memakai sistem ETLE, yakni sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Sehingga, apabila Anda kedapatan melanggar kemudian lintas waktu melintasi jalan Sudirman-MH Thamrin dan tertangkap kamera pengawas atau CCTV, maka bersiap-siaplah buat dikirimi surat tilang elektronik kerumah Anda.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 November 2018 kemudian, & semenjak berlakunya sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini telah berhasil menjaring ratusan pelanggar disana.
Hingga saat ini sudah ada ratusan surat tilang elektro juga yang dimuntahkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahhkan telah ada respon terhadap surat e-tilang tadi.
Nah, buat Anda yg belum mengetahui mengenai sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, perbedaannya menggunakan e-tilang biasa, dan jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang, ini dia adalah beberapa liputan yang harus Anda ketahui mengenai ETLE.
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
1. E-Tilang & ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE berbeda menggunakan e-tilang yg sudah berlaku ketika ini.
Walaupun dalam dasarnya merupakan sama-sama penindakan atas sebuah pelanggaran kemudian lintas, akan namun pada kenyataannya sangatlah berbeda.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE?
ETLE merupakan sebuah sistem yang mengambil gambar/ memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya melalui kamera CCTV.
Kamera CCTV yg telah dipasang dibeberapa sudut jalan raya tadi tersambung pribadi ke TMC Polda Metro Jaya.
Ketika terjadi sebuah pelanggaran kemudian lintas yg tertangkap kamera CCTV, petugas akan mencari data dari plat nomor tunggangan si pelanggar.
Yang kemudian si pelanggar akan dikirimi bukti pelanggaran & surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai menggunakan yang tertera di STNK.
Termasuk pula besaran denda yang wajib dibayar melalui bank.
Jadi jelas, pelanggar tidak akan bertemu atau berhadap-hadapan dengan petugas kepolisian, sehingga sudah barang tentu akan mencegah dari terjadinya pungutan liar (pungli).
Untuk lebih mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini, Polda Metro Jaya tela menghimbau kepada warga buat mendaftarkan ulang kendaraannya, seperti:
1. Balik nama,
dua. Ganti pemilik,
tiga. Ganti rona,
4. Pembelian kendaraan seken
Untuk pembelian kendaraan seken/ bekas diwajibkan buat mencantumkan alamat email dan angka ponsel pengguna.
Dan dikemudian hari nanti, surat tilang elektronika bersama menggunakan buktinya nanti akan dikirimkan via email.
Apa itu e-Tilang?
Sedangkan buat e-tilang merupakan adalah termin awal buat menuju Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang telah terpasang di ponsel anggota kepolisian.
Petugas kepolisian, sekarang tidak lagi mencatat pelanggaran kemudian lintas yang terjadi dalam sebuah kertas tilang misalnya umumnya.
Akan namun menginputnya kedalam pelaksanaan tilang Android yan telah terpasang pada ponsel petugas kepolisian tersebut.
Sehingga pelaksanaan tugas dari kepolisian jua sebagai lebih cepat.
Selanjutnya merupakan petugas akan mengarahkan para pelanggar lalu lintas buat membayar hukuman di bank-bank yg telah terkoneksi menggunakan pelaksanaan android e-tilang tadi.
Jadi disparitas antara e-tilang menggunakan ETLE adalah masih adanya tatap muka antara petugas dan pelanggar kemudian lintas buat penerapan sistem e-tilang ini.
2. Titik Jalan yang Diawasi Kamera CCTV ETLE
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, baru dilakukan pada ruas jalan Sudirman - Tamrin Jakarta.
Tepatnya kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE tersebut dipasang pada:
1. Bundaran Senayan,
dua. Persimpangan Sarinah,
tiga. Bundaran Patung Kuda dekat Monas, dan
4. Simpang Harmoni.
Kamera CCTV - ETLE ini akan beroperasi dan merekam dan mengintai para pengendara selama 24 jam non-stop.
Karena itu, apabila Anda lewat pada Sarinah, Thamrin contohnya, kamera yang terpasang disana relatif poly.
CCTV ini akan mengawasi kendaraan yang lewat menurut segala sudut.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik ini selanjutnya akan diterapkan ke seluruh kota-kota besar lainnya, misalnya Bandung, Semarang, Gresik & Malang.
3. Jenis Pelanggaran yg Kena Tilang Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE
Saatnya sekarang kita tanamkan pada diri kedisiplinan dalam berlalu lintas. Disiplin kemudian lintas tidak hanya dilakukan ketika sedang razia atau sedang terdapat petugas kepolisian yg berjaga, tetapi juga dalam setiap kesempatan kita saat dijalan raya.
Anda yg biasa mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman, maka mulai kini disiplinkan diri Anda buat selalu taat peraturan kemudian lintas.
Apalagi saat mengendarai tunggangan di jalur yang telah memutuskan Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE.
Sistem ETLE - Electronic Traffic Law Enforcement ini akan merekam konduite para pengendara yang lalu lalang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Adapun Pelanggaran Lalu Lintas yang diawasi oleh Kamera CCTV, diantaranya:
- Berboncengan lebih berdasarkan satu
- Tidak memakai helm
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan ponsel ketika berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Naik turun penumpang disembarang loka
- Ngetem/ berhenti sembarangan
- Pelanggaran ganjil -genap
- Pelanggaran jalur busway
- Pelanggaran tidak boleh berhenti
- Pelanggaran dihentikan parkir
- Menerobos lampu lalu lintas
- Pelanggaran marka & rambu jalan
4. Sementara hanya berlaku buat Plat B
Elektronik tilang berbasis pada kamera pengawas/ CCTV ini baru diterapkan buat mobil & motor berpelat B, yakni daerah Jabodetabek.
Sebab, sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini terhubung dengan data-data berdasarkan pemilik tunggangan.
Jadi, Dirlantas Polda Metro Jaya hanya mempunyai database pemilik motor dan kendaraan beroda empat yang berpelat B saja.
Namun, meskipun demikian bukan berarti kendaraan yg bukan pelat B sanggup seenak udel nya pada mengendarai kendaraan di daerah Electronic Traffic Law Enforcement ini.
Para petugas kepolisian di lapangan akan menindak pelanggaran kemudian lintas yang berpelat selain B dengan e-tilang biasa.
Dan seperti yg diperlukan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini akan diterapkan & diberlakukan diseluruh daerah kota-kota akbar bahkan semua Indonesia dalam akhirnya nanti.
Yang mana merupakan pengembangan dari e-tilang itu sendiri.
Rencananya Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkoneksikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement - ETLE ini dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sehingga nantinya seluruh tunggangan yang melintas pada daerah Electronic Traffic Law Enforcement baik itu berpelat B maupun diluar pelat B akan ditilang secara elektronika menggunakan sistem ETLE.
Korlantas Polisi Republik Indonesia saat ini memiliki seluruh data tunggangan yg terdapat pada Indonesia.
5. Alur Tilang Elektronik hingga Cara Membayar Denda
Jadi, lantaran sistem ETLE ini sudah berlaku buat wilayah Sudirman-Thamrin per 1 November 2018, saatnya Anda mengetahui bagaimana alur atau prosedur sistem Electronic Traffic Law Enforcement ini berjalan.
Yakni mulai menurut pelanggaran yg terjadi & tertangkap kamera CCTV hingga pada cara pengurusan tilang elektro dan cara membayar dendanya:
1. Pelanggaran terekam kamera CCTV
dua. Pengolahan data sang petugas pada back office TMC Polda Metro Jaya:
- Pengecekan bukti diri kendaraan pada database registrasi tunggangan bermotor (ranmor).
- Membuat surat konfirmasi & pembuktian.
Tiga. Petugas mengirim surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik tunggangan yang melanggar sinkron dengan alamat STNK via pos, email atau SMS.
Proses ini memakan waktu selama 3 hari sesudah lepas terjadinya pelanggaran.
- Data Klarifikasi:
1. Surat konfirmasi diterima sang pemilik tunggangan yang melanggar.
Pelanggar memberi jawaban atas konfirmasi melalui http://etle-pmj.Isu/ atau lewat pelaksanaan Android ETLE-PMJ atau mengirim surat konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dua. Pelanggar diberikan saat selama lima hari buat melakukan konfirmasi.
Pelanggar diberikan ketika selama 5 hari buat mengkonfirmasi sahih atau tidaknya sudah melakukan pelanggaran.
Konfirmasi nya sendiri berupa konfirmasi subyek pengendara, atau konfirmasi tunggangan bila telah dijual kepihak lain tapi belum kembali nama;
- Setelah konfirmasi
Setelah konfirmasi, petugas akan pulang mengirim surat tilang biru kepada pelanggar menjadi bukti pelanggaran & kode pembayaran virtual denda lewat bank.
- Membayar hukuman ke bank
Pelanggar yang sudah mendapat surat tilang biru beserta menggunakan kode pembayaran impian dan besaran denda nya, dapat membayarkanya melalui Bank, serta bukti pembayaran tadi diserahkan ke kepolisian.
Sehingga dengan demikian, pelanggar tidak perlu menunggu dan mengikuti sidang di pengadilan.
Akan namun, apabila pelanggar merasa bahwa ia nir melakukan kesalahan dan tetap ingin mengikuti sidang, maka dia diberi waktu selama 7 hari.
6. Pemblokiran STNK
apabila pelanggar ternyata nir melakukan konfirmasi terhadap surat konfirmasi & menaruh jawaban atas surat konfirmasi yg telah dikirimkan ke alamat pelanggar, atau apabila pelanggar nir merespons hingga batas yg telah dipengaruhi, maka STNK pelanggar akan eksklusif diblokir sementara sang kepolisian.
Begitu pula bila pelanggar yg telah menjawab surat konfirmasi yang dikirimkan kepadanya, tetapi ia nir membayar hukuman hingga batas waktu 7 hari sesudah surat tilang biru dikirimkan, maka STNK nya juga akan diblokir sementara.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dendanya
STNK baru sanggup dibuka blokirnya apabila pelanggar telah membayar denda & menyerahkan bukti pembayaran ke kepolisian.
Disiplinlah dalam berkendara dijalan raya. Saling menghargai sesama pengguna jalan, sehingga akan tercipta rasa aman saat berkendara di jalan raya.
Serta yg nir kalah penting lainnya adalah asuransikan diri Anda, tunggangan Anda, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan maupun musibah yang bisa terjadi kapan saja. Semoga berguna!