Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah untuk Penjual dan Pembeli
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah - Dalam perjanjian jual beli tanah, ada biaya -porto yang harus dibayarkan sang penjual maupun pembeli.
Mulai menurut biaya pajak sampai biaya notaris.
Lihat: Syarat dan Cara Memecah Sertifikat Tanah
Adapun besaran menurut pajak yg wajib dibayarkan sang penjual maupun pembeli tidak selaras cara perhitungannya, lantaran dasar hukumnya pun tidak selaras.
Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah
Dasar aturan menjadi dasar pengenaan PPh atau Pajak Penghasilan buat penjual tanah adalah Pasal 2 ayat (1) huruf PP No. 34 Tahun 2016, yakni besarnya pajak pengalihan berdasarkan hak (jual beli) atas tanah &/ atau bangunan merupakan 2,lima% berdasarkan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Sedangkan dasar hukum pajak buat pembeli tanah merupakan pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)
Pengenaan pajak buat pembeli tanah, selain BPHTP juga terdapat dasar hukuk Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP & Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.
Lihat: Cara Mengurus Sertifikat Tanah - Syarat dan Bianyanya
Kedua hal tersebut bisa sangat mensugesti besaran porto pajak yg harus dikeluarkan sang pembeli.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dapat diasumsikan menjadi harga transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Apabila perolehan hak atas tanah tersebut nir berdasarkan perjanjian jual beli, contohnya karena hadiah, tukar menukar, maupun warisan, maka yang menjadi dasar hukum atau patoken pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP merupakan harga tanah yang ditetapkan sinkron menggunakan nilai pasar secara umum.
Adapun nilai NJOP sanggup bhineka tiap daerahnya.
Disini kami akan memberikan model kisaran NJOP berdasarkan yg terkecil sampai yg terbesar per kawasannya pada wilayah Pangkalpinang.
Kisaran NJOP Kota Pangkalpinang | ||
---|---|---|
Nomor | Kawasan | Kisaran NJOP |
1 | Rangkui | Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000 |
2 | Taman Sari | Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000 |
3 | Gerunggang | Rp300.000 sampai dengan Rp13.000.000 |
4 | Bukit Intan | Rp500.000 sampai dengan Rp15.000.000 |
5 | Pangkal Balam | Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000 |
Lantaran NPOP atau NJOP merupakan harga tanah yang disepakati sang kedua belah pihak, maka penentuan harga yg disepakati merupakan NPOP bila harga tanah lebih akbar NJOP, atau NJOP jika harga tanah lebih tinggi berdasarkan NPOP.
Selain NPOP dan NJOP hal lain yg menghipnotis besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli, merupakan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Lantaran, dalam waktu perhitungan pajaknya nanti, harga transaksi tanah yg telah disepakati akan dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP, sebelum nantinya dikalikan paling besar lima% buat menerima nilai pajak yg harus dibayar sang pembeli.
Lihat: Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Untuk selanjutnya besaran NPOPTKP ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat menggunakan peraturan wilayah masing-masing.
Lain halnya menggunakan penjual tanah. Pajak yg wajib dibayarkan sang pembeli tanah umumnya lebih mini menurut pajak yang harus dibayarkan oleh penjual tanah.
Karena pembeli tanah, dalam ketika akan membayar pajak dari perjanjian jual beli tanah dimaksud akan dikurangi menggunakan NPOPTKP.
Sedangkan Nilai NPOPTKP buat tiap-tiap wilayah bhineka, tergantung berdasarkan peraturan wilayah masing-masing.
Contoh Penghitungan Pajak Jual Beli Tanah
Setelah mengetahui tentang pajak jual beli tanah. Maka Anda sendiri dapat menghitung pajak bagi penjual maupun pembeli tanah.
Kami akan memberikan contoh cara menghitung PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, buat wilayah Pangkalpinang, dari peraturan wilayah Kota Pangkalpinang Nomor dua tahun 2017, yakni:
- Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
- Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00.
- Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00.
- Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 5.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00.
- Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 10.000.000.000,00.
Tarif pajak jual beli tanah Kota Pangkalpinang
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk NJOP diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Dengan gambaran menjadi berikut:
Telah terjadi transaksi jual beli tanah di daerah Taman Sari Kota Pangkalpinang, seluar 450M2. Harga tanah yang telah disepakati sang ke 2 belah pihak sinkron NJOP tanah daerah Taman Sari Kota Pangkalpinang merupakan Rp1.000.000 per m2.
Sehingga harga tanah tersebut sebesar Rp450.000.000,-.
Sedangkan diketahui bahwa NPOPTKP daerah Taman Sari Kota adalah Rp20.000.000, menggunakan NJOP sampai dengan 500juta rupiah.
Tarif pajak untuk NJOP sampai dengan 500juta rupiah adalah 0,05%
Berapakah PPh atau Pajak Penghasilan yg harus ditanggung sang penjual dan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yg harus ditanggung oleh pembeli?
Perhitungannya menjadi berikut:
1. Cara menghitung PPh atau Pajak Penghasilan buat Penjual tanah:
Harga Tanah: Rp450.000.000
PPh: 2.5% x Rp450.000.000 = Rp11.250.000
2. Cara menghitung BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah buat Pembeli tanah:
Harga Tanah: Rp450.000.000
NPOPTKP : Rp20.000.000
------------------------------------------------ ?
Rp430.000.000
BPHTP: 0.05% x Rp430.000.000 = Rp215.000
Nah, berdasarkan sini terlihat perbedaannya antara pajak yg harus ditanggung oleh penjual tanah & pajak yg wajib ditanggung oleh pembeli tanah.
Lihat: Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan - IMB
Pajak yang harus ditanggung sang pembeli tanah umumnya lebih mini daripada pajak yang harus ditanggung sang penjual tanah. Hal ini kaena adanya pengurangan NPOPTKP.