Peraturan Baru Syarat Masuk TK, SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/ 2021
Sebentar lagi, sekolah akan memasuki tahun ajaran baru 2020/ 2021.
Menteri Pendidikan & Kebudayaan yang baru, Nadiem Makarim sempat menghebohkan masyarakat menggunakan anggaran barunya yakni menghapus Ujian Nasional (UN) dalam tahun 2021 nanti.
Untuk tahun 2020 ini, Nadiem Makarim sudah menciptakan aturan baru yang lain terkait menggunakan persyaratan buat masuk sekolah.
Yakni persyaratan baru untuk anak-anak yg akan masuk sekolah mulai berdasarkan taraf TK, SD, SMP, hingga SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan.
Tahun ajaran baru umumnya dimulai pada bulan Juli setiap tahunnya, dan buat tahun ajaran baru 2020/ 2021 baru akan dimulai bulan Juli yang akan datang.
Baca: Jadwal dan Panduan Lengkap Daftar SNMPTN 2020
Nah, buat Anda yg ingin memasukkan anaknya kesekolah baik Taman Kanak-kanak maupun Sekolah Dasar, atau yang ingin melanjutkan sekolah anaknya ketingkat SMP atau Sekolah Menengah Atas, wajib tahu beberapa syarat baru masuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP, dan SMA menurut Mendikbud Nadiem Makarim ini.
Syarat baru masuk Taman Kanak-kanak, SD, Sekolah Menengah pertama dan SMA tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK (TK), Sekolah Dasar (SD), SMP (Sekolah Menengah pertama), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK (SMK).
Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan Sekolah Menengah Atas atau SMK Tahun 2020
Kebijakan yang dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut termasuk syarat yang mengatur usia calon siswa.Apa saja kondisi baru masuk TK, SD, Sekolah Menengah pertama, dan Sekolah Menengah Atas tadi? Simak pembahasannya berdasarkan kami Awambicara.Id
Berikut ini kondisi baru bagi anak untuk masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan menurut peraturan baru Mendikbud yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 buat tahun 2020:
Syarat Masuk Taman Kanak-kanak Tahun 2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk TK, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk TK Kelompok A
- Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk TK Kelompok B
Syarat Masuk SD (Kelas 1) Tahun 2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SD Kelas 1, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Berusia 7 tahun sampai 12 tahun
- Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah wajib menerima siswa yang berumur 7-12 tahun
- Diperbolehkan masuk SD pada usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bila siswa atau anak memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Jika tidak ada rekomendasi dari psikolog, bisa diperoleh melalui dewan guru sekolah
Syarat Masuk Sekolah Menengah pertama (Kelas 7) Tahun 2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMP Kelas 7, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan siswa telah menyelesaikan kelas 6 SD
Syarat Masuk SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan (Kelas 10)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk SMA atau SMK Kelas 10, anak harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan syarat khusus dalam penerimaan siswa baru kelas 10
Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas Tahun 2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44/ 2019 untuk masuk bagi siswa/i penyandang disabillitas atau berkebutuhan khusus, dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain seperti pada syarat-syarat yang tersebut diatas.Syarat Tambahan & Syarat Lainnya Masuk Taman Kanak-kanak, SD, SMP & Sekolah Menengah Atas
Selain memenuhi persyaratan usia dan dokumen telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, siswa juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya berupa:- Untuk masuk TK, SD, SMP, SMA atau SMK melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Akta kelahiran atau surat lahir tersebut dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili siswa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar boleh menetapkan syarat usia lebih tinggi dari yang sudah disebutkan di atas
- Buat calon siswa WNI atau WNA Kelas 7 SMP atau Kelas 10 SMA/ SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain harus memenuhi syarat masuk SMP dan SMA/ SMK, wajib pula menyerahkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Untuk calon siswa WNA wajib ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah
4 Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2020
Penerimaan murid baru (PPDB) tahun 2020 dapat melalui 4 jalur atau sistem penerimaan murid baru, yakni:1. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Zonasi
Yakni, penerimaan calon siswa baru (PPDB) yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah.Minimal kuota 50% berdasarkan daya tampung sekolah, dan sekolah wajib mendapat murid yang tidak mampu & penyandang disabilitas.
Tujuan berdasarkan penerimaan siswa baru melalui Zonasi ini sangatlah penting dalam mengatur pemerataan kualitas sekolah serta kualitas peserta didik.
Selain itu bisa lebih menitikberatkan peran & komposisi pengajar pada suatu daerah.
2. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Afirmasi
Penerimaan murid baru (PPDB) lewat jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.Dulu buat masuk melalui jalur afirmasi ini dibutuhkan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akan tetapi sekarang cukup dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk kuota penerimaan siswa barunya sendiri melalui jalur afirmasi ini merupakan minimal 15% dari kapasitas sekolah.
Baca: Alasan Mengapa Anak-anak Sangat Menyukai Gadget
tiga. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali
Sistem atau jalur penerimaan siswa baru (PPDB) yang ketiga adalah melalui jalur atau sistem perpindahan tugas orangtua atau wali.Untuk kuota nya sendiri disediakan aporisma lima% berdasarkan kapasitas sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi anak didik yg harus pindah loka tinggal lantaran orangtua atau walinya dipindah tugas ke wilayah lain.
Untuk mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/ wali ini wajib memenuhi kondisi berupa menyerahkan bukti surat penugasan berdasarkan instansi atau tempat kerja tempat orangtua atau walinya bekerja.
4. Penerimaan Murid Baru (PPDB) Jalur Prestasi
Sistem atau jalur penerimaan siswa baru (PPDB) yang terakhir yakni melalui sistem atau jalur siswa berprestasi.Yakni buat siswa/i yang berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri favorit, dapat memakai sistem atau jalur prestasi ini.
Syarat jalur prestasi ini tidak melihat Zonasi atau radius dimana anak didik tersebut bertempat tinggal.
Sedangkan buat syaratnya sendiri tentu saja wajib melampirkan output UN atau USBN, bukti penghargaan baik taraf nasional maupun taraf internasional di bidang akademik dan non-akademik.
Sedangkan buat kuota penerimaan murid (PPDB) pada jalur prestasi ini maksimal 30% dari daya tampung sekolah.