CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN
CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cara-menghitung-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN
link : CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN
CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan asumsi DJP atas penghasilan yang benar-benar Anda keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda selama satu tahun, sehingga atas penghasilan tersebut dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan unsur terpenting dalam menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal itu dikarenakan PTKP merupakan pengurang terbesar atas penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya PTKP akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun yang bersangkutan dan dapat diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga besarnya PTKP belum tentu sama untuk tiap tahunnya (Baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai tahun 2016 ). Dan selama aturan atas PTKP belum diubah, maka tarif PTKP yang berlaku adalah tarif yang terakhir ditetapkan.
Cara Menghitung PTKP
Untuk Menghitung PTKP yang perlu dilihat adalah status dan tanggungan yang dimiliki oleh pemegang kartu NPWP. Dan perlu saya tegaskan kembali di sini, DJP melihat sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga secara aturan umum, satu famili hanya boleh mempunyai satu NPWP.Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda memiliki seorang anak, maka status atas PTKP Anda adalah K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status pernikahan diberi kode TK untuk Tidak Kawin, dan kode K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi kode angka yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai contoh jika seorang suami dengan 2 anak maka kode PTKP nya adalah K/2. Namun jika anaknya 5 maka tidak boleh ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya adalah K-3. Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
- Status Lajang (TK)
- PTKP TK/0 artinya tidak kawin dan tidak ada tanggungan
- PTKP TK/1 artinya tidak kawin dan 1 tanggungan
- PTKP TK/2 artinya tidak kawin dan 2 tanggungan
- PTKP TK/3 artinya tidak kawin dan 3 tanggungan
- Status Menikah (K)
- PTKP K/0 artinya kawin dan tidak ada tanggungan
- PTKP K/1 artinya kawin dan 1 tanggungan
- PTKP K/2 artinya kawin dan 2 tanggungan
- PTKP K/3 artinya kawin dan 3 tanggungan
- Status PTKP Digabung (K/I)
- PTKP K/I/0 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan
- PTKP K/I/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan
- PTKP K/I/2 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan
- PTKP K/I/3 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan
- Tanggungan yang dimaksud disini adalah anak kandung/anak tiri, orang tua, mertua, famili lainnya
- Penghasilan suami dan istri digabung artinya istri memiliki NPWP terpisah dg suami, bukan NPWP Cabang
Agar status pernikahan atau status tanggungan bisa diperhitungkan dalam PTKP, maka status tersebut sudah berubah dari tahun pajak sebelumnya. Apabila Anda mempunyai anak dalam tanggal 2 Januari 2015, maka tanggungan atas anak tersebut tidak boleh dimasukkan kedalam tanggungan PTKP 2015
Contoh Kasus Perhitungan PTKP
Misalkan Budi adalah seorang pria lajang. Maka kode PTKP yang digunakan adalah TK/0 sebagai kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 4.500.000. Jika Budi akhirnya menemukan dambaan hati dan menikah maka status berubah menjadi K/0 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis menghitung PTKP istri bekerja adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji di bawah PTKP
Banyak yang bertanya tentang penghasilan dibawah PTKP. Untuk mempermudah pemahaman mari kita buat sebuah kasus. Anggap saja saat masih lajang Budi adalah seorang pegawai bank dengan gaji Rp 4.000.000 per bulan. Maka dalam satu tahunnya penghasilan Budi adalah Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000.Berdasarkan PTKP 2016, status Budi adalah Taman Kanak-kanak/0 dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Sehingga honor pada satu tahun besarnya kurang berdasarkan besarnya PTKP. Karena Gaji - PTKP kurang berdasarkan "0", maka atas penghasilan Budi nir terdapat yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
Jadi secara sederhana bisa disimpulkan bahwa, buat honor 4 juta perbulan nir ada rabat pajak penghasilan atas honor yang diterima, kurang lebihnya misalnya itu.
Perhitungan PPh Pasal 21 Gaji pada atas PTKP
Berikut contoh perhitungan PPh pasal 21 atas gaji di atas PTKP (pada model ini masih menggunakan PTKP 2015, buat PTKP 2019 atau yang lebih baru bisa diadaptasi)Tarif PTKP terbaru mengacu pada aturan yang terakhir ditetapkan. Sehingga untuk tahun 2019 ini tarif PTKP nya masih menggunakan tarif PTKP 2016 dasar aturannya adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
PENJELASAN CARA HITUNG PTKP
Jika Anda penasaran bagaimana cara menghitung tarif PTKP berdasarkan dengan status perkawinan dan tanggungan bisa Anda pelajari di infografis berikutDemikianlah Artikel CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN
Sekianlah artikel CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN kali ini, gampang-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Baiklah, sampai jumpa pada postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel CARA MENGHITUNG PTKP 2019 DAN PPH PASAL 21 PEGAWAI / KARYAWAN dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/cara-menghitung-ptkp-2019-dan-pph-pasal_25.html