Tarif PPh Badan: Poin Penting dalam Penghitungan Pajak Badan
TARIF PPH BADAN
Selain orang langsung, subjek pajak lain yg memiliki kewajiban membayar pajak adalah badan. Menurut ketentuan perpajakan, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau kapital yang sebagai suatu kesatuan, dengan tujuan buat melakukan bisnis ataupun tidak melakukan bisnis.
Bentuk-bentuk badan antara lain merupakan perseroan komanditer, perseroan terbatas, badan bisnis milik negara, badan usaha milik daerah, firma, koperasi, kongsi, dana purna tugas, yayasan, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, & bentuk lainnya. Tidak hanya itu, badan pula dapat berbentuk serikat seperti asosiasi, perhimpunan, & ikatan.
Tarif pph badan
Cara Menghitung PPh Badan
Sebagai subjek pajak pada negeri, badan mempunyai kewajiban buat membayar pajak sejak ketika didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Kewajiban tadi akan berakhir waktu badan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan pada Indonesia.
Untuk menghitung pajak yg dikenakan dalam badan atas penghasilan yang dihasilkan, berikut prosedur yg generik dipakai.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Untuk menerima nominal penghasilan kena pajak badan, kurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Apa itu penghasila neto fiskal?
Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima sang wajib pajak dalam negeri, baik menurut kegiatan bisnis juga bukan, selesainya melewati penyesuaian fiskal yg dari ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Jika menggunakan pembukuan, kerugian tersebut bisa dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Nah, output berdasarkan pengurangan penghasilan neto fiskal dan kompensasi kerugian fiskal tersebut merupakan besaran penghasilan kena pajak yg dimaksud.
Penghitungan PPh Terutang
Untuk mendapatkan nominal PPh terutang atau Pajak Penghasilan yg dibayarkan, harus pajak bisa mengalikan Penghasilan Kena Pajak menggunakan tarif pajak yg berlaku.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, tarif pajak yg dikenakan pada badan adalah 25%. Besar tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2010.
Tarif lebih rendah bisa dikenakan pada harus pajak badan dalam negeri menggunakan ketentuan sebagai berikut:
1.Berbentuk perseroan terbuka.
Dua.Memiliki sedikitnya 40% jumlah holistik saham yg disetor & diperdagangkan pada bursa impak Indonesia.
Tiga.Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah menjadi berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang wajib dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yg bersifat final, tidak termasuk pada ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam anggaran tersendiri menurut Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Lain Mengenai PPh Badan
Selain mekanisme penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan PPh terutang, ada jua hal lain yang perlu dipahami sebelum PPh badan. Salah satunya, mengetahui maksud peredaran bruto & kepentingannya pada penghitungan PPh Badan.
Peredaran bruto adalah semua penghasilan yg diterima, baik orang eksklusif maupun badan. Catatan tentang sirkulasi bruto dapat diketahui melalui pembukuan yg dilaksanakan oleh badan dalam satu tahun.
Jika harus pajak memilih buat nir melakukan pembukuan, maka PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak melakukan pembukuan yg sahih, penghitungan PKP dilakukan menurut catatan yg tertulis pada pembukuan.
Dalam hal menghitung penghasilan neto fiskal buat PKP, jumlah sirkulasi bruto dapat dikurangi sang porto-porto yg terpakai.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto yg dimaksud bisa dilihat dalam pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh. Berdasarkan ketentuan perpajakan yg berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah aliran bruto, yaitu:
Peredaran Bruto sampai dengan 50 miliar rupiah
Wajib pajak badan dalam negeri yg memiliki aliran bruto hingga Rp50 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif sebanyak 50% menurut tarif yang berlaku pada Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008.
Tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak menurut peredaran bruto yg berjumlah Rp4,8 miliar.
Jadi, penghitungan PPh Badan yg terutang menggunakan aliran bruto kurang menurut Rp50 miliar adalah:
Peredaran bruto kurang atau sama menggunakan Rp4,8 miliar merupakan 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].
Peredaran Bruto pada atas Rp50 miliar
PPh badan terutang menggunakan peredaran bruto pada atas Rp50 miliar akan dihitung menurut ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi, besar PPh badan permanen 25% dikalikan penghasilan kena pajak.