Cara Membuat dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan - IMB

Anda mungkin tak jarang melihat sebuah papan pengumuman yg dipasang disebuah bangunan yang baru akan dibangun, yang bertuliskan IMB.

cara membuat dan mengurus imb

IMB atau biasa dikenal menggunakan Izin Mendirikan Bangunan merupakan sebuah izin atau kewajiban yg harus dimiliki saat kita akan membangun atau membuat sebuah bangunan, baik itu tempat tinggal, ruko maupun perkantoran.

IMB - Izin Mendirikan Bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan ini dimuntahkan oleh Kepala Daerah baik itu walikota atau bupati pada pemilik atau kepada orang yg akan melakukan pembangunan.

Membangun merupakan setiap aktivitas mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengubah semua atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.

Jadi apa itu IMB adalah perizinan yang dimuntahkan oleh Kepala Daerah pada pemilik atau kepada orang yg berhak untuk membangun sebuah atau banyak bangunan sekaligus dari peraturan perundang-undangan yg berlaku.

IMB juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah, karena ketika mengurus pembuatan IMB, kita harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan - PBB.

Adapun tujuan adanya Izin Mendirikan Bangunan ini adalah buat menaruh kepastian hukum pada pemilik bangunan buat membangun baru, membarui atau memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknis yg berlaku.

Dengan adanya kepastian hukum saat akan menciptakan bangunan baru atau mengubahnya, maka diperlukan akan terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat yang tentram, tertib, damai, & nyaman.

Karena itulah mengapa IMB ini dimuntahkan oleh Kepala Daerah setempat, karena hanya Kepala Daerah lah yg tau bagaimana kondisi sosial warga nya.

Sehingga, menggunakan adanya IMB ini diharapkan nir terjadi goresan-ukiran sosial dimasyarakat.

Sebagai model contohnya akan diadakan pembangunan rumah ibadah, jika ternyata pembangunan tempat tinggal ibadah tadi nir terdapat IMB nya, & warga lebih kurang menolak, maka besar kemungkinan akan terjadi tabrakan-tabrakan sosial yg berdampak dalam kerukunan hidup umat beragama.

Selain itu, memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah merupakan kewajiban setiap orang atau badan yg akan mendirikan bangunan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar aturan yg mendasari dilema Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") ini merupakan Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Setiap daerah yakni pemerintah wilayah taraf I akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

Sebagai model buat daerah DKI Jakarta ada beberapa aturan yang mengatur problem IMB ini diantaranya adalah:

? Peraturan Daerah No.7 tahun 1991,

? Perda No.Tiga tahun 1999,

? Surat Gubernur No.1068 tahun 1997,

? SK Gubernur No.63 tahun 2000.

Selain itu memang kegiatan terhadap bangunan yg nir perlu mempunyai IMB, diantaranya:

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa;
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 M3;
  • Bangunan-bangunan di bawah tanah;
  • Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah (ps.17 Perda No.7/1991).

IMB inilah yang akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sinkron dengan Tata Ruang yg sudah ditentukan.

Selain itu, adanya IMB memperlihatkan bahwa planning kostruksi bangunan tadi pula dapat dipertanggungjawabkan buat kepentingan beserta.

Pengurusan Pengajuan Pembuatan IMB

Sebagaimana kita ketahui, bila berurusan menggunakan birokrasi, perizinan pada pemerintah, banyak masyarakat yg tidak mau melakukannya atau mengurus, termasuk IMB ini.

Karena telah tertanam dibenak warga kita bahwa berurusan dengan pemerintah itu menggunakan segala mekanisme ribet & berbelit-belit, membuat masyarakat enggan untuk berurusan dengan pemerintah.

cara membuat dan mengurus imb

Tetapi sebenarnya tidaklah demikian, IMB ini bertujuan buat membangun rapikan letak bangunan yang teratur, nyaman dan sinkron peruntukan tanah, yg berujung kepada tata kota yang lebih baik.

Dalam mengurus permohonan Izin Mendirikan Bangunan, harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen.

Proses pengurusan pengajuan pembuatan IMB, dapat Anda lakukan sendiri, & yg wajib Anda lakukan adalah menggunakan mempersiapkan dokumen-dokumennya, yakni:

1. Formulir permohonan IMB;

dua. Fotokopi KTP;

tiga. Fotokopi pembayaran PBB terakhir;

4. Fotokopi surat kabar kepemilikan tanah yg absah (sertipikat, akte jual beli);

lima. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;

6. Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari sudin rapikan kota (optional).

Dalam proses pembuatan IMB umumnya memakan biaya tidak lebih berdasarkan satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur & saat yg ditentukan.

Sedangkan saat yang dibutuhkan sekitar 2 sd 3 minggu.

Jangka waktu proses IMB bhineka tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yg diperlukan.

Selain itu, IMB pula bisa diperbaharui apabila pada proses pembangunan mengalami perubahan-perubahan yang signifikan atau renovasi yg berdampak menggunakan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk.

Perubahan yg dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (contohnya tempat tinggal menjadi ruko atau loka usaha lain)

Setelah seluruh dokumen diatas Anda lengkapi, kemudian Anda bisa mendatangi Seksi P2B Kecamatan di wilayah rumah yg hendak dibangun, dengan membawa dokumen-dokumen diatas.

Setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan dan pembayaran retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku, baru kemudian akan diterbitkan Ijin Pembangunan  (IP) setelah 5 hari pengajuan pembuatan IMB.

Setelah Izin Pembangunan (IP) Anda telah bisa pribadi melakukan pembangunan, sembari menunggu terbitnya IMB yang umumnya memakan saat 20 hari sehabis diterbitkannya IP.

Untuk IMB nya sendiri diterbitkan oleh Dinas P2B Propinsi berupa Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur menggunakan beberapa lampiran.

Adapun, kondisi-syarat buat bisa diberikannya IMB adalah:

1. Bangunan yang didirikan harus sinkron peruntukan menggunakan Rencana Tata Ruang.

Dua. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yg nir resap air) dengan total luas resapan huma. Untuk daerah perkotaan besarnya BCR antara 30%-60%.

3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar

a. Jalan Primer (propinsi): 25 m;

b. Jalan Sekunder (kabupaten): 13m;

c. Jalan Tersier (penghubung): 13m;

d. Jalan Lokal: 8m.

4. Ketinggian bangunan nir melebihi anggaran yang sudah dipengaruhi menurut ketentuan tata ruang kecuali sudah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.

Bila tempat tinggal atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak menurut IMB, maka menurut Surat Gubernur No.1068/1997 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun & memakai bangunan pada DKI, bisa dikenakan tindakan penertiban berupa diberikannya surat & pemberitahuan & peringatan pada pemilik rumah atau bangunan tadi.

Jika surat tersebut nir dihiraukan, maka pihak pemerintah daerah akan memberikan hukuman berupa bongkar paksa bagi bangunannya, dan saksi pidana beserta sanksi administrasi bagi pemilik bangunannya.

Pengurusan IMB itu mudah, tanpa wajib memakai jasa orang lain, lengkapnya akan kami rangkum beberapa langkah yg wajib diikuti waktu Anda mengurus IMB sendiri, yakni:

  • Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  • Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  • Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  • Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
  • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
  • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  • Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  • Pemohon (yang mengurusi IMB) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Pastikan Anda melengkapi seluruh dokumen yg sudah kami sebutkan diatas, supaya proses pembuatan IMB Anda berjalan lancar dan sempurna saat.

Hindari mengurus apapun yg herbi perizinan termasuk IMB ini dengan bantuan calo, hal ini dikarenakan agar Anda terbiasa dan mengerti bagaimana sebenarnya berurusan dengan segala macam jenis birokrasi yang ada dipemerintahan.

Selain itu, Anda jua nir wajib mengeluarkan biaya yg besar bila Anda mengurusnya sendiri.

Keuntungan yang didapatkan dengan bangunan yang memiliki IMB merupakan selain lantaran mempunyai kepastian aturan, rumah atau bangunan yang sudah ber-IMB memiliki kelebihan-kelebihan lain dibanding yg tidak ber-IMB, yakni:

? Bangunan memiliki nilai jual yg tinggi

? Jaminan Kredit Bank

? Peningkatan Status Tanah

? Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Semoga berguna.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2