BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020 Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes.

Sementara itu, penggunaan dana desa mengacu dalam prioritas dana desa yg ditetapkan oleh menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa. Sedangkan pada pelaksanaan kegiatan yg dibiayai berdasarkan dana desa berpedoman dalam panduan teknis yg ditetapkan sang bupati/walikota.

Dana desa bisa dipakai buat membiayai aktivitas yang tidak termasuk pada prioritas penggunaan dana desa sehabis menerima persetujuan dari kabupaten/kota. Dalam menaruh persetujuan bupati/walikota wajib memastikan pengalokasian dana desa buat aktivitas prioritas sudah terpenuhi dan/atau aktivitas pembangunan & pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Lalu kapan persetujuan diberikan, yaitu dalam ketika bupati/walikota melakukan melakukan penilaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Donwload disini Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

BLT Desa Diperpanjang Hingga September 2020

BLT Desa merupakan salah satu prioritas berdasarkan penggunaan Dana Desa pada tahun 2020. Dan masa penyalurannya sudah diperpanjang menjadi enam bulan menurut sebelumnya hanya tiga bulan. Sehingga alokasi BLT Desa menurut Dana Desa yg diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat yakni menurut satu juta delapan ratus ribu (Rp1.800.000) sebagai Dua Juta Tujuh Ratus Ribu (Rp2.700.000) per KPM.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Desa.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah desa wajib menganggarankan dan melaksanakan aktivitas BLT Desa pada warga miskin atau tidak bisa di Desa menjadi keluarga penerima manfaat.

Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus memenuhi kreteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang bertempat tinggal pada Desa bersangkutan;

dua. Tidak termasuk penerima Bantuan Keluarga Harapan (PKH),

tiga. Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (Kartu Sembako), &

4. Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.

Rincian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) yang akan diterima rakyat desa selama 6 Bulan mulai bulan April hingga September 2020, menjadi berikut:

Bulan April Rp. 600.000,-

Bulan Mei Rp. 600.000,-

Bulan Juni Rp. 600.000,-

Bulan Juli Rp. 300.000,-

Bulan Agustus Rp. 300.000,-

Bulan September Rp. 300.000,-

Dalam hal Pemerintah Desa nir menganggarakan dan melaksanakan BLT Desa akan dikenakan hukuman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun berjalan.

Adapun ketentuan mengenai kreteria, prosedur pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa dan anugerah BLT Desa dilaksanakan sinkron ketentuan yg ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Silahkan donwload disini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ketentuan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Tanggal 19 Mei 2020 .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2