Bikin Prank Kejang-kejang Kena Corona, Wanita di Bone Sulsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Loading...
Loading...
Anisa Rahma (20), wanita yg nge-prank terkena virus Corona, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Aksi prank Corona ini sebelumnya dilakukan pada 2 tempat tinggal sakit pada Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
?Iya, telah tersangka, kemarin ditetapkan,? Ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Anisa dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 & 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menggunakan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Pahrun berkata, Anisa dalam proses penyidikan polisi terbukti sudah menciptakan dan membuatkan warta dusta yang menciptakan keonaran pada tengah-tengah rakyat.
?Dia intinya membuat, mengembangkan, atau memberitakan informasi bohong yang mengakibatkan lahirnya keonaran di tengah masyarakat,? Ucap Pahrun.
Sebelumnya diberitakan, Anisa yg kejang-kejang & sesak napas setelah pesta miras bersama tiga rekannya diantar ke Rumah Sakit Hapsah pada Jumat (8/lima) dini hari. Saat pada tempat tinggal sakit, Anisa malah meminta dites Corona & mengaku pernah berkontak menggunakan seseorang pasien positif Corona, yakni kakek Anisa pada Jayapura, Papua.
Akibat pengakuannya tadi, Anisa dirujuk ke RSU Tenriawaru, Bone, & sempat ditangani dengan protap penanganan pasien positif Corona.
Setelah tim medis melakukan pemeriksaan, suhu tubuh Anisa diketahui normal & nir ada tanda-tanda Corona. Tim medis lantas curiga sehabis mencium bau alkohol berdasarkan ekspresi Anisa.
Setelah dipastikan hanya mabuk, Anisa pun dipulangkan oleh pihak RS. Tak hanya itu, pihak rumah sakit jua melaporkan insiden ini ke Polres Bone hingga polisi eksklusif mengamankan Anisa & 3 rekannya pada Ahad (10/lima).
?Dari tempat tinggal sakit yg melapor, mereka jadi heboh pada sana. Dia (Anisa) mengaku pernah bersentuhan dengan kakeknya yang terkena virus Corona. Belakangan, bohong-dusta ucapnya dia, nge-prank,? Pungkasnya.
Sumber :detik.com