ASN/ PNS Pria Cuti Melahirkan? Bisa! Bahkan Untuk Cuti Program Kehamilan pun Bisa

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagai angin segar bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria.

Cuti Melahirkan Untuk PNS - ASN Pria

Lantaran melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) menaruh ruang kepada Pegawai Pria buat mengajukan cuti yang selama ini hanya diperuntukkan bagi PNS Wanita saja.

Peraturan Cuti PNS yang Baru

Pasalnya liputan gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki menggunakan peraturan yg baru ini, juga diberikan biar cuti melahirkan sebagaimana yang selama ini diberikan spesifik hanya pada PNS Wanita.

Cuti melahirkan yg dikhususkan buat pegawai pria ini, adalah khusus buat PNS pria yg telah menikah, yang mana kebijakan peraturan cuti yang baru ini mengakomodir PNS laki-laki buat mendampingi oleh isteri yang akan melahirkan, baik secara normal maupun caesar.

Cuti melahirkan buat PNS laki-laki ini bisa diberikan menggunakan hadiah perlop lantaran alasan penting, dengan melampirkan surat fakta rawat inap.

Kebijakan alasan pada pengajuan cuti alasan penting dalam huruf E poin tiga juga diperuntukkan bagi PNS yg ditempatkan dalam perwakilan Republik Indonesia yg rawan &/ atau berbahaya yang dimaksudkan buat memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Selain buat alasan mendampingi istri yg melahirkan, memulihkan kondisi kejiwaan PNS, didalam peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini pula memungkinkan Pegawai Negeri Sipil buat mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagai alasan eksklusif dan mendesak seperti yang tertuang pada peraturan BKN No. 24 tahun 2017 alfabet G poin dua pada hal alasan sedang menjalani program buat mendapatkan keturunan.

Selain memberikan ketiga kebutuhan langsung dan mendesak buat PNS tadi, kebijakan cuti PNS ini pula menetapkan bahwa buat aturan cuti beserta yang tidak tertuang dalam peraturan mengenai perlop bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya.

Seperti pada huruf F poin 2 & tiga yang menjelaskan bahwa perlop beserta tidak mengurangi hak perlop tahunan dan juga tentang cuti bagi PNS yg lantaran jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sinkron dengan jumlah perlop beserta yg nir diberikan.

Selain itu, perlop tahunan yg diberikan pada PNS pada peraturan ketua BKN Nomor 24 tahun 2017 ini bisa diberikan buat paling kurang I (satu) hari kerja.

Selengkapnya tentang peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 ini dapat di download di sini:Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.

Tetapi demikian, secara teknis kebijakan peraturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini dikenal menggunakan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2