Sering Terima SMS Penipuan, Lampiaskan Kekesalan Anda ke OJK

Sering Terima SMS Penipuan, Lampiaskan Kekesalan Anda ke OJK

Hampir sanggup dipastikan. Seluruh orang dalam ketika ini memiliki ponsel, mulai berdasarkan yang jadul sampai smartphone high end.

Teknologi kabar yg berkembang menggunakan pesat waktu ini, poly menimbulkan imbas positif dalam kehidupan kita yang tentu saja terdapat juga dampak negatifnya.

Sebagai pengguna & pemilik handhpone, baik handphone yang biasa juga handphone jenis smartphone. Mau yg berbasis Android, IOS, atau pun yang lainnya, pastilah kalaupun tidak sering, pernah menerima berbagai pesan yg jelas-kentara terlihat sebagai penipuan.

Sering Terima SMS Penipuan, Lampiaskan Kekesalan Anda ke OJK

Dalam hal ini, saya pun acapkali mengalaminya. Contoh masalah penipuan yg seringkali masuk pada HP kita adalah dalam bentuk layanan pesan singkat atau SMS, karena melalui SMS lah paling gampang menjangkau semua jenis tipe HP.

Cukup bermodalkan nomor HP & pulsa. Yang saat ini, penyedia jasa telekomunikasi sudah menaruh kemudahan pada pelanggannya dengan berbagai paket murah dalam berkomunikasi, termasuk SMS perdeo.

Hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan orang-orang yang MALAS, berotak KRIMINAL.

Isi SMS penipuan itupun beragam, mulai berdasarkan pengumuman bahwa Anda memenangkan undian berhadiah yang tak pernah Anda ikuti sampai arahan untuk mengirimkan sejumlah uang pada angka rekening tertentu.

Penipuan melalui SMS yg meminta Anda mengirimkan uang dengan transfer ke rekening yg sudah tertera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapinya dengan berfokus.

Sekarang kita bisa berperan aktif pada memerangi segala bentuk penipuan melalui SMS ini. Dengan melaporkan hal ini, anda turut dan membantu dalam proses pembekuan sementara rekening menurut penipu yang bersangkutan, serta menghindarkan orang lain dari risiko penipuan di lalu hari.

Salah satu model isi SMS penipuan itu seperti ini : "Kirim ke BRI aja, no rek: 7913-01-000498-506, A/n. Erwin Dimas S."

OJK, melalui Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Anto Prabowo, meminta kita menjadi rakyat awam atau Netizen Awam, untuk melaporkan kepada OJK jika mendapat SMS semacam itu.

Caranya cukup mudah, kita nir harus repot-repot tiba ke kantor polisi atau ke kantor OJK hanya buat melaporkannya saja. Cukup screenshoot SMS, atau foto sms tadi, kemudian dikirim ke OJK melalui email konsumen@ojk.Go.Id.

Netizen atau rakyat awam juga sanggup melaporkannya dengan menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 1-500-655.

Dengan melaporkan penipuan SMS semacam itu, OJK bekerja sama dengan bank buat memblokir ad interim rekening tadi penipuan tadi.

Saatnya warga & Netizen Awam buat bertindak, jangan hingga kita dengar lagi ada kabar-kabar mengenai penipuan lewat SMS misalnya itu, menggunakan melaporkan setiap SMS penipuan yang masuk ke HP kita, berarti kita telah ikut peran dan secara tidak eksklusif menyelamatkan saudara-saudara kita yang lain.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2