Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar resmi menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Periode 2019-2024. Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Istana Kepresidenan.

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2014-2019. Selain sebagai politisi, Abdul Halim Iskandar adalah seorang dosen di Universitas Hasyim Asy'ari (UNHASY) Tebuireng, Jombang.

Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKHA).

Profil Lengkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Nama lengkap : Abdul Halim Iskandar

Tempat Tgl/Lahir: Jombang, 14 Juli 1962

Agama : Islam

Istri : Lilik Umi Nashia

Riwayat Organisasi

  1. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  2. Ketua DPC PKB Jombang
  3. Ketua DPW PKB Jawa Timur
  4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB

Pendidikan

  1. S1 Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta
  2. S2 Jurusan Manajemen Pendidikan IKIP Yogyakarta
Riwayat Pekerjaan

  1. Guru BP MAN Manbaul Ma'arif Denanyar, Jombang
  2. Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asyari (UNHASY) Tebuireng
  3. Ketua DPRD Jombang
  4. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
  5. Ketua DPRD Jawa Timur
  6. Menteri Desa, PDTT Periode 2019-2024

Dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Periode 2019-20124, Abdul Halim Iskandar dipercaya sebagai Menteri Desa, PDTT mengantikan Eko Putro Sandjojo.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, & transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi mengacu dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa & kawasan perdesaan, pemberdayaan warga desa, akselerasi pembangunan wilayah tertinggal, dan transmigasi buat membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi dari pada Permendes Nomor 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2