Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan E-KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memilikiIzin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sejak pemerintah meluncurkan acara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) semua masyarakat Indonesia diharuskan buat menggantikan KTP Manual menggunakan E-KTP baru.
Prosedur pembuatannya cukup gampang, tidak sama menggunakan pembuatan KTP manual. Berikut kondisi & mekanisme pada proses pembuatan KTP elektronik di Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:
Syarat:
- Sudah berusia 17 Tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KK) dan pastikan nama tertera dalam KK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Prosedur:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Foto Copy KTP lama 1 lembar (Jika kartu lama sudah hilang, bawa surat keterangan dari Keuchik)
- Datang Kekantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara
Catatan:
Jika masih kurang jelas dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi Pemerintahan setempat.