Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Monday, 8 November 2021
Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum mempunyai NIK :
- Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
- Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
- Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah memiliki NIK :
- Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
- Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki NIK;
- Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
- Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
- Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga buat menumpang kedalam KK :
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI;
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KK lantaran hilang atau rusak :
- Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
- Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
- Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Dihimpun dari aneka macam sumber.