Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum mempunyai NIK :

  1. Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
  2. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  3. Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
  4. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.

Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK :

  1. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  2. Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK;
  3. Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
  4. Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :

  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
  3. Melampirkan fotocopy akta kelahiran.

Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga :

  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.

Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga buat menumpang kedalam KK :

  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI;
  4. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

Penerbitan KK lantaran hilang atau rusak :

  1. Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
  3. Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.

Dihimpun dari aneka macam sumber.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2