Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun.

KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

KTP berisi fakta tentang sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, loka & lepas lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, pertanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yg memiliki Izin Tinggal Tetap yg sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin harus mempunyai KTP.

Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan pada desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk & pencatatan sipil pada kabupaten/kota sinkron dengan wewenang yg didelegasikan kepada pejabat yg bersangkutan.

Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan sang unit kerja yg mengelola pendaftaran penduduk & pencatatan sipil pada kabupaten/kota.

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru wajib melengkapi kondisi-kondisi berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Sedangkan Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yg sudah habis masa berlakunya harus melengkapi kondisi-syarat berikut :

  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bagaimana jika KTP hilang atau Rusak

Untuk KTP yg hilang atau rusak, bisa dimohonkan KTP Pengganti, menggunakan membawa :

  1. Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
  2. Bagi pemohon yang kehilangan KTP; Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polsek atau Polres)
  3. Menunjukkan KK

Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2