Alokasi Dana Desa Idealnya Rp64 triliun

Ilustrasi: Ist
GampongRT - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa adalah sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.

"Menurut UU Desa, harus 10 % berdasarkan dana transfer ke wilayah, jadi kalau kini dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya pada Jakarta, Selasa.

Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebanyak Rp9,1 triliun masih belum memadai, karena dana tadi diambil menurut aturan lama Kementerian Lembaga buat acara kesejahteraan desa.

"Rp9,1 triliun itu adalah aturan Kementerian Lembaga yang memang digunakan buat desa. Itulah makanya start awal menurut dana desa. Kalau nir cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ungkapnya.

Chatib mengungkapkan pemerintahan waktu ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak bisa menambah alokasi dana desa, karena RAPBN hanya bersifat "baseline budgetdanquot; untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan pada rakyat.

"Programnya nanti dibentuk pemerintahan baru, kini alokasinya masih menggunakan dana yang digunakan buat PNPM dan lain-lain, lantaran ini hanya baseline. Kalau mau ditambah, silahkan saja menggunakan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.

Dana desa adalah salah satu bagian menurut dana transfer ke daerah, yg menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, dialokasikan pemerintah buat membiayai pembangunan dan pemberdayaan rakyat desa.

Penyaluran dana desa pada rakyat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, diantaranya misalnya jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas daerah dan tingkat kesulitan geografis.

Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yg bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah & retribusi daerah kabupaten atau kota, sebanyak lebih kurang 10 %.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta donasi keuangan berdasarkan APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota. (*)

Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2