Website Desa Online Resmi Diluncurkan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi resmi meluncurkan website desa online terinstigrasi dengan alamat www.indonesiamembangun.id. Salah satu tujuan diluncurkan portal ini dalam rangka mewujudkan desa e-goverment.
"Situs ini nir hanya berisi situs pemerintah saja namun jua situs kelurahan, kecamatan, badan pemberdayaan masyarakat & pemerintah desa di seluruh Indonesia," ujar Marwan waktu peluncuran, Senin (15/12)
Marwan Jafar menjelaskan, situs indonesiamembangun.Id yang diluncurkan terintegrasi satu sama lain, sehingga pemenuhan kebutuhan data dan kabar yg diharapkan dapat terhubung secara otomatis.
Laman ini jua terintegrasi langsung dengan situs setiap desa. Selain bisa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), situs ini juga dapat diakses buat mendapatkan warta lengkap data kependudukan.
Dengan tersedianya fasilitas sistem keterangan desa online, maka terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola desa, mulai dari perencanaan, aplikasi dan evaluasi pembangunan desa.
Pemerintah desa harus menginformasikan perencanaan & aplikasi pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada masyarakat desa melalui layanan keterangan generik & melaporkannya pada Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," ujar beliau.
"Sehingga seluruh komponen bangsa baik pemerintah maupun swasta dapat menggunakan mudah menemukan & mengakses berita hanya dengan satu domain," jelas dia.
Situs desa online pula dilengkapi dengan layanan daring surat liputan dan absensi pegawai, cetakan blanko administrasi desa dan kelurahan serta bisa menampilkan data penduduk secara lebih jelasnya mulai berdasarkan RT sampai provinsi.
Dalam mencegah korupsi mulai berdasarkan pemerintahan paling bawah yakni desa. Kementerian Desa, PDTT memakai email namadesa@antikorupsi.Id. Hal itu adalah bentuk pencegahan agar kepala desa & perangkat-perangkat desa senantiasa memegang jujur tujuan pembangunan nasional.
Dalam rilis Kementerian Desa, PDTT yg dikirim ke media, dijelaskan bahwa secara generik tujuan normatif pembangunan desa merupakan meningkatkan kesejahteraan warga dan kualitas hayati manusia dan penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, keliru satunya melalui donasi dana desa Rp1,4 miliar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa.
"Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan wahana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal & pemanfaatan sumber daya alam & lingkungan secara berkelanjutan," tutur beliau.
"Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)," kentara Marwan Jafar.