SKB Percepatan Dana Desa Hilangkan Prosedur Berbelit

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).

?Kemarin (Jumat 11/9) menteri keuangan telah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ? Kata Marwan kepada wartawan waktu memberi pengarahan pada aparat Balai Pelatihan Masyarakat pada Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).

SKB yang diteken oleh menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibuat buat memercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten & Kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat karena mekanisme yang terlalu rumit. Pasalnya, buat mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, misalnya berdasarkan pemkab/kota wajib mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.

Di sisi lain, supaya Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota mampu disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu menciptakan realisasi aplikasi Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) & Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, kondisi yang rumit & berbelut kita sederhanakan,"tegas Marwan.

Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan. (Baca:SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)

Lebih jauh Menteri Desa menyampaikan, keluarnya SKB ini membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa sebagai lebih sederhana. Misalnya kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan menggunakan cukup menciptakan instruksi berdasarkan sentra atau daerah saja.

Sedangkan desa relatif mengajukan APBDes ke kab/kota supaya bisa cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD sanggup menyusul lalu, atau berdasarkan Marwan, ke depan nir perlu dilakukan lagi.

?Dokumen APBDes nir perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja relatif. Yang krusial pemanfaatan dan penggunaanya kentara,? Tandas dia.

Menteri Desa berharap munculnya SKB membuat para kades dan rakyat desa tidak ragu memakai Dana Desa. Pasalnya, presiden sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.

Hadirnya SKB diyakini dapat memercepat penyaluran Dana Desa yang waktu ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa. Dari total dana itu, baru Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan menurut total yang sudah berada pada kab/kota, baru lebih kurang Rp7,4 triliun (30-36%) yg disalurkan ke desa.

Lebih jauh Marwan menegaskan, bagi pemkab/kota yg masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi hukuman. Bentuk sanksi merupakan penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keterangan foto: Mendesa Marwan Jafar Melakukan Penanaman Pohon di halaman Diklat Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. (Sumber: Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2