Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat untuk mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar berharap menggunakan adanya rakornas akselerasi penyaluran & penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan buat mencairkan dana desa.

Sumber foto: @kemendesa

"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya wewenang Kementerian Desa adalah memutuskan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian pada negeri & Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan pada sela-sela program Rakornas Percepatan Penyaluran & Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9).

Rakornas yg mengundang seluruh ketua daerah tersebut, dari Menteri Marwan dipersiapkan dalam saat singkat supaya sesegera mungkin para ketua daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yg telah diumumkan Presiden Jokowi dalam Rabu (9/9).

"Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan nir ada kasus lagi, kita pantau hingga ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan mengenai paket kebijakan ekonomi yg kita lindungi adalah rakyat kita yg paling bawah merupakan masyarakat pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi pada melaksanakan paket kebijakan ekonomi, dari Menteri Marwan merupakan menggunakan melakukan pencairan dana desa. "Salah satunya merupakan dengan melakukan pencairan dana desa agar segera sanggup digunakan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. (Lihat: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa )

"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jika desa telah menciptakan RPJMDesa, RKPDesa & APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ungkapnya.

Penyederhanaan regulasi, berdasarkan Erani tidak mengurangi substansi yg sudah ditetapkan pada UU. " Kalau dulu sine qua non RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya menggunakan APBDesa sanggup dicairkan, tapi desa nanti permanen menciptakan RPJMDesa & RKPDesa," tandasnya.

Disisi lain, melalui Permendes yg telah dimuntahkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi jua telah membuat prioritas acara yg sudah disampaikan.

"Jadi selain penyederhanaan, kita juga telah menciptakan prioritas acara. Jadi bukan berubah-ubah anggaran. Tapi kami memiliki komitmen untuk membuat penyederhanaan," tutupnya.

Sumber: kemendesa.Go.Id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2