Menteri Desa Akan Buat Edaran Permudah Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Penyaluran dana desa di beberapa kabupaten/kota memang berjalan sangat lambat. Salah satu sebab, "karena keterlambatannya perbup dalam membuat aturan terkait dana desa".

Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa menurut Kabupaten ke desa. "Minggu ini kita akan buat surat edaran supaya nir perlu yang ribet-ribet buat penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan waktu menghadiri program obrolan menggunakan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8).

Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum )

"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, bila toh masih belum tersalurkan, aku minta kepada sekda untuk menaruh instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.

Menteri Marwan mengajak semua pihak buat beserta-sama membantu akselerasi penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, buat meningkatkan kecepatan penyaluran dana desa," tandasnya.

Menteri Marwan mengingatkan agar para bupati nir mempersulit aturan. Jika pada proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap menggunakan baik.

"Kalau dana desa telah bisa dipakai. Lalu lintas barang & jasa mampu kita mulai, aktifitas ekonomi bisa kita mulai berdasarkan desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para ketua daerah buat mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karenanya, harus segera disalurkan," tandasnya

Menurut Menteri Marwan, hingga waktu ini, baru 20 % dana desa yg tersalurkan ke desa-desa. Oleh karenanya, saya meminta seluruh syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar kondisi-syaratnya nir berbelit lagi dan bisa segera dipakai," ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2