Mendagri: SKB 3 Menteri Sudah Diteken, Segera Salurkan Dana Desa

GampongRT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa); Menteri Keuangan (Menkeu); dan Mendagri terkait penyaluran Dana Desa sudah diteken ketiga menteri. Karena itu, Mendagri berharap daerah segera menyalurkan Dana Desa yang masih ada di rekening Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Menurut Mendagri, berkas SKB itu kini terdapat di Menteri Desa. Namun poin berdasarkan SKB itu merupakan meningkatkan kecepatan penyaluran Dana Desa. Selama ini, meski transfer dari Kementerian Keuangan ke Kabupatan/Kota sudah mencapai 80%, tapi belum semua disalurkan Bupati/Walikota ke Desa.

?Alasannya macam-macam, ada yang dikembalikan, ada yang hati-hati, terdapat yg menunggu perencanaan berdasarkan desa,? Kata Mendagri Tjahjo Kumolo pada wartawan, di tempat kerja Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9) sore.

Lantaran itu, lanjut Mendagri, pihaknya putusan bulat menggunakan Kementerian Desa bahwa perencanaan desa itu jangan misalnya menyusun APBN, APBD, yg simple. ?Cukuplah selembar, Desa A Kecamatan A, Kabupaten A, Provinsi A buat tahun anggaran ini terima uang sekian buat acara irigasi, program infrastruktur apa yg sifatnya dalam karya. Sudah terselesaikan, itu aja,? Ungkapnya.

Diakui Mendagri, memang ada yang alasan bahwa desa belum mempunyai rekening. Untuk yang begini, Mendagri menyarankan bisa cash ini karena ini latihan baru tahap pertama untuk persiapan tahun ke depan yang mungkin sudah mencapai Rp 1 miliar lebih. (Baca: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)

Saat ditanya wartawan mengenai hukuman bagi daerah yg nir segera menyalurkan Dana Desa, Mendagri mengungkapkan, urusan sanksi nanti Menteri Keuangan selesainya menunggu hasil tuntas, menunggu hasil pemeriksaan BPK pada akhir tahun. Kemudian bagaimana penyerapan anggarannya baik desa juga aturan kapital termasuk APBD-nya.

?Itu saja. Baru nanti bila memang minim, nanti Menteri Keuangan yang akan memberi sanksi,? Jelas Tjahjo.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, berdasarkan Tjahjo, telah memberi instruksi, training, sebagaimana sanggup dipandang pada Hotel Media Sheraton waktu ini, dimana sejumlah kepala desa, sejumlah pejabat yg mengurusi desa pada tingkat kabupaten sudah ditatar, sistemnya pendampingan.

?Kami akan terus memantau lantaran apapun area rawan korupsi itu kan area perencanaan anggaran, desa kan termasuk pada perencanaan. Kedua, termasuk dana hibah, dana bansos. Apakah dana itu masuk ke pada dana itu,? Pungkas Tjahjo.[]

Sumber: setkab.Go.Id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2