KPK: Kades Jangan Takut Kelola Dana Desa
GampongRT - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mendorong kepala desa beserta aparatur desa lainnya tidak takut dalam mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.
"Saya kira jangan lalu takut & khawatir dulu terjebak korupsi," istilah Johan Budi dalam diskusi bertajuk "Mengawal Dana Hingga ke Desa" di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2015 dilansir menurut antaranews.Com.
Menurut Johan, sepanjang pengelolaan dana desa senilai Rp1,4 miliar per desa yg dikucurkan bertahap itu jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sinkron Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka aparatur desa nir perlu takut.
"Tentu tidak serta merta orang bisa disebut korupsi," kata dia. (Baca:Akses Layanan dan Pengetahuan Keuangan Desa Harus Ditingkatkan)
Menurut beliau, kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi pengelolaan dana desa yg bisa terjadi karena ketidaktahuan, nir perlu mengakibatkan aparatur desa takut pada mengelola dana desa.
Sebab selama tidak ada unsur kesengajaan merugikan negara maka kesalahan itu nir bisa dikategorikan korupsi.
Ia mencontohkan, apa apabila suatu desa nir mempunyai pos aturan dana bala alam, lantas memakai pos anggaran lain ketika terjadi bala alam, tentu tidak dan merya bisa dikategorikan sebagai korupsi.
"Sepanjang proses penggunaan dana tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tentu nir terdapat maslah," istilah beliau.
Sementara itu, Johan mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi yg melibatkan aparatur pemerintahan daerah kebanyakan memang terkait dengan pengadaan barang & jasa.
"Hampir 70 % masalah-perkara korupsi di wilayah terkait menggunakan pengadaan barang dan jasa," kata beliau.
Kendati demikian, dia mengungkapkan, seluruh perkara korupsi barang dan jasa tersebut selalalu terbukti dilandasi menggunakan niat dursila berupa penggelembungan dana yang bertujuan menguntungkan diri sendiri.
"Misalnya pembelian barang seharusnya senilai Rp100 ribu, tetapi dianggarkan Rp10 juta, tentu itu terdapat niat jahat, nir mungkin nir sengaja," istilah dia.
Oleh karena itu, dari beliau, agar pengelolaan dana desa dapat terealisasi secara efisien & akuntabel, maka pemerintah wilayah perlu melakukan pelatihan & pendampingan aparatur desa pada penyusunan Rencana Anggaran Pendatan & Belanja Desa (RAPBDes).
"Selain itu jua mewajibkan kepala desa buat mempublikasikan RAPBDes buat direview sang rakyat dan menyediakan saluran keluhan atau umpan kembali rakyat atas RAPBDes," kata beliau.