Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum

GampongRT - Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mendorong kepala desa beserta aparatur desa lainnya tidak takut dalam mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Menurut Johan, sepanjang pengelolaan dana desa senilai Rp1,4 miliar per desa yang dikucurkan bertahap itu jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka aparatur desa tidak perlu takut. "Tentu tidak serta merta orang bisa disebut korupsi," kata dia. ( KPK: Kades Jangan Takut Kelola Dana Desa )

Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi ketua desa, bila telah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena perkara hukum," ujar Menteri Desa ketika melakukan temu wicara menggunakan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, & Kapolri agar tidak poly mempersalahkan para ketua desa yang menggunakan aturan desa supaya nir tersandung masalah aturan.

"Memang relatif sulit, akan tetapi lantaran ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib digunakan. Kepala desa harap segera menyalurkan & membelanjakan," tandasnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta supaya mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, agar serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai menggunakan kebutuhan seperti yg ada dalam aturan Permendes yang telah dibentuk," ujarnya

Menteri Marwan mengunggkapkan galat satu penyebab keterlamnatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama dari menteri marwan merupakan keterlambatan perbup pada menciptakan anggaran terkait dana desa.

"Kedua, memang terdapat kendala dengan over regulated. Kemenkeru bikin aturan sendiri, Kemendagri pula bikin anggaran sendiri, sehingga menjadi sagat birokratis & rumit," imbuhnya.

Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa anggaran & membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.

"Kita perpendek, nati bikin template yang mempermudah. Kita juga telah duduk barenga beserta Kemenkeu dan Kemendagri buat mempermudah penggunaan dana desa," ujarnya.

Apabila dana desa sudah di pakai. Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, akan tetapi kalau tidak digunakan buat apa," tutupnya.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2