Ini Kekurangan SKB 3 Menteri soal Dana Desa Versi Komisi II DPR

GampongRT - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengenai dana desa masih banyak kekurangan. Salah satunya adalah belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

"SKB 3 menteri belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggungjawaban, ini berpotensi dana pada kas desa nir dicairkan oleh ketua desa," istilah Lukman Edy pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, misalnya dilansir liputan6.Com, Jumat 18 September 2015.

Lukman mengatakan, SKB 3 menteri menjadi sorotan serta masukan Komisi II DPR dalam memperbaiki implementasi UU Desa agar dana desa dapat tepat sasaran. Sehingga, perlu regulasi baru soal mekanisme pertanggungjawaban yang sederhana dalam penggunaan dana desa.

"Minggu depan kedap Panitia Kerja (Panja) Desa bersama 3 menteri," ujar beliau.

Dia mengungkapkan, saat ini kewenangan untuk mengelola dana desa itu diatur UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, di mana kewenangan itu dibagi kepada 3 kementerian, yaitu Mendagri untuk pemberdayaan pemerintahan desa, Mendes untuk pemberdayaan masyarakat desa, dan Menkeu untuk transfer dana desa.

"Pada dasarnya dana desa itu termasuk hak desa, oleh karena itu nir menjadi wewenang & hak kementerian atau lembaga sentra, makanya kemudian buat tahun 2016 ini, pemerintah telah memastikan dana desa tersebut termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang harus langsung transfer menurut pemerintah sentra," papar beliau.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta, sebaiknya seluruh menteri konsentrasi di peningkatan penyerapan anggaran masing-masing yang sekarang masih rendah, rata-homogen di bawah 30 persen. Sementara tahun aturan 2015 ini hanya tinggal 3 bulan.

"SKB itu telah sahih, yang diharapkan merupakan memperbaiki regulasi, sebagai sederhana, nir menyulitkan pemerintahan desa," tandas Lukman Edy.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2